SUKABUMIUPDATE.com - Di tengah rangkaian bencana yang melanda Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi Asep Japar memastikan penanganan kebencanaan akan menjadi prioritas utama dalam pengalokasian anggaran daerah setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan Bupati Sukabumi, Asep Japar usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Gedung DPRD, Selasa (28/7/2026).
Menurut Asep, pemerintah daerah telah menyelesaikan seluruh tahapan evaluasi Raperda APBD 2025 bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026, telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga: Tandai Titik Kecelakaan Maut, Polisi Ungkap Kronologi Colt Bogoran dan Motor di Cibadak Sukabumi
"Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda," ujar Asep.
Ia menegaskan, berbagai catatan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi sekaligus tindak lanjut bagi seluruh perangkat daerah.
"Insyaallah apa yang disampaikan oleh dewan merupakan catatan yang harus segera ditindaklanjuti. Bersama seluruh SKPD, kami akan menindaklanjuti setiap usulan yang disampaikan anggota dewan," katanya.
Asep juga mengungkapkan, kondisi Kabupaten Sukabumi yang belakangan diterpa sejumlah bencana menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah kebijakan anggaran ke depan. Oleh karena itu, penanganan kebencanaan akan didahulukan, disusul pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan, dan sektor pendidikan.
Baca Juga: Anak Muda Sukabumi di Ajang Batik Nusantara 2026, Sajjad: Bukan Kontes Penampilan
"Hari ini kan Pemda lagi banyak musibah ya. Nah, itu yang mungkin nanti diprioritaskan. Yang kedua tentang infrastruktur jalan, terus kesehatan dan pendidikan itu yang merupakan yang diprioritaskan untuk dialokasikan," ungkapnya.
Selain pengambilan keputusan atas hasil evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, rapat paripurna juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Asep Japar juga mengapresiasi sinergi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi selama proses pembahasan Raperda. Menurutnya, pengesahan Perda bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Hati-hati Hoaks Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Kejaksaan Sukabumi
"Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah," pungkasnya. (adv)
Editor : Ikbal Juliansyah