Sukabumi Update

Respon DPMD Sukabumi dan GMBB Ihwal Gugatan Eks Kades Babakanjaya Ence Benno

Kantor Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : sukabumiupdate.com)

SUKABUMIUPDATE.com – Di tengah gugatan yang masih ditempuh mantan Kepala Desa Babakanjaya, Ence Benno, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi dan Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) memastikan pemerintahan desa tetap berjalan normal. Mereka menegaskan gugatan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan SK Bupati terkait pengangkatan Penjabat Kepala Desa

Ketua Tim Kerja (KTK) Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, R. Sonny Sondani, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Ence Benno karena merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, menurutnya, proses hukum tersebut tidak mengubah keputusan pemerintah dalam mengisi kekosongan jabatan kepala desa.

"Kami tetap menghormati segala upaya karena itu memang merupakan hak konstitusi. Dipersilakan menempuh jalur hukum, tapi kami pun tetap sesuai regulasi harus seperti ini," ujar Sonny usai pelantikan Pj Kepala Desa Babakanjaya, Ujat Sudrajat, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo Turun Drastis, Kini Tinggal 51,1 Persen

Sonny menambahkan, DPMD bersama pihak Kecamatan Parungkuda akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Babakanjaya agar tetap berjalan sesuai ketentuan.

"Pembinaan dan pengawasan ada di kecamatan. Kami nanti akan tetap memberikan fasilitasi pengawasan tersebut," katanya.

Senada dengan DPMD, Camat Parungkuda Asep Sumantri memastikan proses banding maupun gugatan yang masih ditempuh mantan kepala desa tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

"Enggak. Ini Pj berjalan dengan tugasnya. Kalau itu kan hak gugatan, itu berjalan juga. Kita fokus di pelayanan di desa saja," kata Asep.

Menurutnya, selama terjadi kekosongan jabatan kepala desa, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa kendala berarti.

"Alhamdulillah pelayanan masyarakat berjalan, tidak ada kendala berarti," ucapnya.

Baca Juga: BPBD Sukabumi Fokus Penuhi Kebutuhan Korban, Update Kebakaran Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya

Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB), Saepul Tavip, menilai gugatan yang diajukan Ence Benno merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Meski demikian, ia menegaskan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

"Itu hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Tapi harus diingat, gugatan PTUN tidak serta-merta menghambat pelaksanaan SK Bupati. Jadi tidak akan mempengaruhi jalannya pemerintahan desa sekarang," ujarnya.

Saepul mengatakan GMBB akan tetap menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Pihaknya juga siap menjalin komunikasi dengan Penjabat Kepala Desa Babakanjaya guna memastikan tata kelola pemerintahan dan keuangan desa berjalan secara transparan dan sesuai aturan.

"Kami akan terus memberikan warning supaya jangan sampai terjadi hal-hal yang menimbulkan kecurigaan masyarakat. Harapannya pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan," pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT