SUKABUMIUPDATE.com - Upaya menghadirkan pemilu yang benar-benar inklusif mendapat perhatian serius di Kota Sukabumi. Di tengah masih terbatasnya akses informasi politik bagi penyandang disabilitas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di SLBN 1 Kota Sukabumi, Rabu (29/7/2026).
Tak hanya menjadi ruang sosialisasi, agenda ini juga penegasan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari warga negara yang hak politiknya harus dipenuhi secara setara.
Dalam konteks ini, sebanyak 1.139 penyandang disabilitas tercatat sebagai pemilih di Kota Sukabumi. Jumlah itu sekitar 0,44 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 259.961 orang. Rinciannya terdiri atas 545 pemilih disabilitas fisik, 62 disabilitas intelektual, 182 disabilitas mental, 161 sensorik wicara, 66 sensorik rungu, dan 123 sensorik netra.
Angka tersebut menunjukkan ribuan warga dengan kebutuhan khusus memiliki hak pilih yang harus dijamin akses, pendampingan, dan perlindungannya dalam setiap tahapan pemilu.
Bawaslu Kota Sukabumi menggelar P2P Tahun 2026 di SLBN 1 Kota Sukabumi pada Rabu (29/7/2026). | Foto: Bawaslu Kota Sukabumi
Baca Juga: Revisi UU Pemilu Mulai Dibahas, DPR Buka Ruang Partisipasi Publik
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih menjelaskan sosialisasi diberikan sederhana agar mudah dipahami para siswa disabilitas. Materi yang disampaikan meliputi pengecekan nama dalam DPT, penerimaan surat suara, pencoblosan di bilik suara, memasukkan surat suara ke kotak suara, hingga pencelupan jari ke tinta biru sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
Menurut dia, penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya, baik untuk memilih, dipilih, maupun terlibat sebagai penyelenggara pemilu.
"Semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk memilih maupun mencalonkan diri menjadi pemimpin, baik sebagai presiden, wali kota, anggota legislatif, maupun menjadi penyelenggara pemilu seperti ketua atau anggota Bawaslu,” ujar Yasti dalam kegiatan tersebut, dikutip sukabumiupdate.com.
Selain pengenalan teknis pemungutan suara, Bawaslu juga menekankan pendidikan demokrasi yang lebih substantif. Para siswa diajak menolak politik uang dan berani menyampaikan pesan tersebut kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya. Mereka pun didorong menjadi pengawas partisipatif yang aktif melihat, mencegah, dan melaporkan dugaan pelanggaran di TPS.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Bawaslu RI Nomor 75 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif yang menekankan prinsip equality before the law dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas.
Kepala SLBN 1 Kota Sukabumi Dra Mulyani menyambut baik kegiatan ini karena membantu sekolah memberikan pemahaman politik yang benar kepada siswa pemilih pemula. Ia mengatakan sekolah kini melayani siswa usia 6 hingga di atas 17 tahun dan telah membuka kelas jauh di Nyalindung dan Cireunghas untuk menjangkau anak-anak di wilayah pelosok.
Agenda kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kota Sukabumi dan SLBN 1 Kota Sukabumi sebagai dasar kerja sama berkelanjutan dalam memperkuat pendidikan politik dan partisipasi penyandang disabilitas di Kota Sukabumi.
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah