Sukabumi Update

Sungai Cibolang Sempat Keruh, Satpol PP Sukabumi Telusuri Dugaan Tambang dan Pengolahan Batu Hijau

Satpol PP Sukabumi bersama tim gabungan turun langsung ke lokasi Sungai Cibolang di Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (29/7/2026). (Sumber : Satpol PP Sukabumi).

SUKABUMIUPDATE.com – Kondisi Sungai Cibolang di Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, yang sempat keruh dan viral di media sosial, mendapat perhatian serius pemerintah.

Tim gabungan turun langsung ke lokasi pada Rabu (29/7/2026) untuk menelusuri dugaan pencemaran yang dikaitkan dengan aktivitas pengolahan batu hijau dan pertambangan di wilayah tersebut.

Peninjauan dilakukan oleh Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, unsur Kecamatan Cikembar, serta Pemerintah Desa Bojong.

Kasatpol PP Deni Yudono, melalui Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, mengatakan kondisi Sungai Cibolang saat peninjauan sudah jauh lebih baik dibandingkan saat video air keruh beredar di media sosial.

"Setelah dilakukan peninjauan, kondisi Sungai Cibolang saat ini sudah lebih jernih dibandingkan ketika pemberitaan sungai keruh tersebut viral," ujar Cecep.

Baca Juga: Bagja Hidayat Resmi Jadi Pemimpin Redaksi Tempo, Gantikan Setri Yasra

Meski kondisi air mulai membaik, pemerintah tetap menelusuri dugaan penyebab pencemaran. Fokus pemeriksaan meliputi asal-usul material batu hijau, legalitas aktivitas pertambangan, hingga sistem pengelolaan limbah hasil pemotongan batu.

Sebelumnya, DLH Provinsi Jawa Barat, DLH Kabupaten Sukabumi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para pengelola pengolahan batu hijau telah menggelar rapat koordinasi.

Salah satu hasil rapat tersebut adalah penghentian sementara kegiatan bagi pengelola yang belum memiliki bak penampungan limbah hasil pemotongan batu. Mereka diwajibkan membangun fasilitas penampungan terlebih dahulu agar limbah tidak mengalir ke sungai.

Selain itu, paguyuban pengelola pengolahan batu hijau juga berkomitmen membangun sumur bor sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

"Pengelola yang belum memiliki penampungan limbah hasil pemotongan diminta menghentikan kegiatan sementara dan segera membuat bak penampungan. Paguyuban pengelola juga akan membangun sumur bor untuk masyarakat," kata Cecep.

Hasil penelusuran sementara menunjukkan material batu hijau yang diolah di kawasan tersebut berasal dari sejumlah lokasi pertambangan di Kecamatan Cikembar, di antaranya milik CV AF, PT PMM, serta beberapa lokasi yang dikelola perorangan.

Baca Juga: Prabowo Kalah dari Dedi Mulyadi Jika Pemilu Digelar Saat Ini Menurut Survei SMRC

Namun, berdasarkan data Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, baru CV AF dan PT PMM yang tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Sementara status perizinan sejumlah lokasi lainnya masih dalam proses pendalaman.

Sebagai langkah penertiban, pemerintah telah memasang spanduk larangan aktivitas pertambangan di dua lokasi. Salah satunya berada di area yang disebut dikelola CV Cempaka, sedangkan lokasi lainnya berada di Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, yang hingga kini belum diketahui pihak pengelolanya.

Satpol PP bersama instansi terkait juga memberikan pembinaan kepada para pengusaha pengolahan batu hijau agar memastikan material yang digunakan berasal dari tambang yang memiliki izin resmi.

"Pengelola pengolahan batu potong hijau harus memastikan sumber material berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki perizinan. Jika terbukti menerima material dari tambang ilegal, pihak yang menadah material tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Cecep.

Baca Juga: Tinjau Fasilitas RDF TPA Cimenteng, Wamenko Pangan Dorong Penguatan Pemilahan Sampah di Sukabumi

Ia menambahkan, penanganan persoalan Sungai Cibolang tidak hanya berfokus pada kondisi air sungai yang sempat keruh, tetapi juga menyasar legalitas aktivitas pertambangan, pengelolaan limbah, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

"Penanganan dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya melihat kondisi sungainya, tetapi juga menelusuri sumber material, legalitas kegiatan pertambangan, serta pengelolaan limbah hasil pengolahan batu. Semua pihak harus mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan," pungkasnya. (adv)

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT