Sukabumi Update

BPR Sukabumi Berubah Nama Jadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda)

Kantor PT BPR Sukabumi (Perseroda) | Foto : Ilustrasi Sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com – Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi resmi berubah bentuk badan hukum dan nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Pengumuman resmi mengenai perubahan badan hukum dan nama perusahaan tersebut telah diterbitkan pada 22 Juli 2026 sebagai bentuk pemberitahuan kepada seluruh nasabah, debitur, mitra usaha, dan masyarakat luas.

Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), Udung, mengatakan perubahan badan hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda)," ujarnya.

Selain itu, pendirian PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) telah dituangkan dalam Akta Pendirian Nomor 39 tanggal 10 Februari 2026 yang dibuat oleh Notaris Septian Adriansyah, S.H., M.Kn., kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0019260.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 5 Maret 2026.

Baca Juga: Resmi Pimpin Polres Sukabumi, AKBP Benny Cahyadi Usung Program "Sukabumi Berkah"

"Perubahan badan hukum dan nama perusahaan juga telah memperoleh persetujuan dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Nomor KEP-71/KO.12/2026 tanggal 8 Juli 2026 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha atas Perubahan Bentuk Badan Hukum serta Perubahan Nama Perumda Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda)," tambahnya.

Udung menegaskan, perubahan tersebut tidak mengubah hubungan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat.

"Seluruh hak dan kewajiban, hubungan hukum, perjanjian, maupun kontrak kerja sama yang sebelumnya dibuat oleh Perumda BPR Sukabumi tetap berlaku dan dilanjutkan oleh PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda)," tegasnya.

Ia juga memastikan seluruh produk perbankan yang telah dimiliki nasabah masih tetap berlaku.

"Buku tabungan, bilyet deposito, kartu, maupun warkat lain yang masih menggunakan nama dan logo lama tetap dapat digunakan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut atau saat dilakukan penggantian dengan dokumen baru," jelasnya.

Baca Juga: Pilu Bocah di Waluran Sukabumi, Alami Luka Bakar usai Tersiram Air Panas dari Bibinya yang ODGJ

Menurut Udung, operasional bank juga tidak mengalami perubahan. Seluruh layanan perbankan, baik di kantor pusat maupun kantor cabang, tetap berjalan seperti biasa sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Seluruh aset, hak, kewajiban, dan kewenangan yang sebelumnya dimiliki Perumda Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi secara otomatis beralih menjadi milik PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda)," imbuhnya. (adv)

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT