Sukabumi Update

Inspektorat Sukabumi Perketat Pengawasan APBDes 2026 di 381 Desa

Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi | Foto : SU

SUKABUMIUPDATE.com – Inspektorat Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di seluruh desa, meski alokasi dana desa yang diterima masing-masing desa pada 2026 mengalami penurunan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat pengawasan internal serta mencegah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Inspektur Kabupaten Sukabumi, Komarudin, mengatakan pengawasan akan terus dioptimalkan terhadap 381 desa yang tersebar di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, peta pengawasan di Kabupaten Sukabumi tergolong rumit (kompleks) karena luas wilayah, banyaknya jumlah desa yang harus diawasi serta kesadaran desa dalam melaporkan dokumen APBDes.

Di sisi lain, Inspektorat masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. Saat ini jumlah personel yang dimiliki hanya sekitar 40 orang, jauh di bawah kebutuhan ideal yang mencapai 148 pejabat pengawas.

"Dengan kondisi tersebut, kami harus memaksimalkan sistem pengawasan berbasis risiko agar pengawasan tetap berjalan efektif," ujar Komarudin kepada sukabumiupdate.com, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Nilai Perda Minol Tak Ditegakkan, BEM KM UMMI Ajukan Audiensi ke Inspektorat

Komarudin menjelaskan, Inspektorat memiliki empat fungsi utama dalam pengawasan, yakni audit, review, evaluasi, dan monitoring. Seluruh tugas tersebut saat ini dijalankan hanya oleh enam tim yang terlebih dahulu melakukan analisis terhadap berbagai data dan laporan dari pemerintah desa.

"Apabila dari hasil analisis ditemukan indikasi risiko tinggi atau potensi penyimpangan (kecurangan) yang masuk dalam fraud control plan, tim Inspektorat akan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan kepada pemerintah desa. Pendekatan tersebut bertujuan agar desa memahami letak kesalahannya dan segera melakukan perbaikan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum," ungkapnya.

Menurut Komarudin, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak hanya bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga membangun integritas aparatur serta mengevaluasi efektivitas pencegahan korupsi di daerah.

"Meskipun dana desa tahun ini mengalami penurunan, pengawasan justru kami tingkatkan agar pengelolaan anggaran tetap akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan," katanya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan Inspektorat melalui aplikasi sistem pengawasan desa (SIPEDES), tingkat kepatuhan pemerintah desa dalam menyampaikan laporan administrasi dan data yang menjadi kewajiban baru mencapai sekitar 80 persen.

Artinya, masih terdapat sekitar 20 persen desa yang belum optimal dalam memenuhi kewajiban pelaporan karena menghadapi berbagai kendala administratif maupun teknis.

Baca Juga: Kawal Temuan BPK, Inspektorat Sukabumi Selamatkan Uang Daerah Rp12,8 Miliar dalam 5 Tahun

Komarudin menegaskan, pengawasan yang dilakukan Inspektorat bukan semata-mata untuk mencari kesalahan atau menemukan pelanggaran.

"Pengawasan diarahkan sebagai langkah mitigasi agar potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dapat dicegah sejak dini," pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT