SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan program Parkir Wisata Someah yang akan diberlakukan di sejumlah titik di kawasan pantai Selatan Sukabumi. Peluncuruan program ini digelar di Pantai Istana Presiden, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (3/8/2026).
Program ini menjadi langkah awal pemerintah untuk membenahi tata kelola kawasan wisata, mulai dari sistem parkir, kebersihan, hingga penataan pedagang demi meningkatkan kenyamanan wisatawan.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, mengatakan program tersebut merupakan hasil kolaborasi sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Bapenda, dan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, serta stakeholder lainnya.
"Hari ini kita melakukan launching Parkir Someah. Alhamdulillah ini sudah digagas oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama seluruh stakeholder. Ini merupakan salah satu bentuk nyata bagaimana kita mengelola wisata dengan baik. Perencanaannya sudah matang, sekarang tinggal pelaksanaan dan komitmen kita bersama," ujar Andreas.
Menurutnya, Parkir Wisata Someah tidak hanya berfokus pada penataan parkir, tetapi juga mengusung konsep Panca Sona Plus yang menekankan keramahan terhadap pengunjung, lingkungan, pedagang, serta pengelolaan kawasan wisata secara menyeluruh.
Baca Juga: Balong Camp Ground, Rekomendasi Camping Keluarga dengan Udara Sejuk di Pasir Datar Sukabumi
"Yang terpenting adalah bagaimana wisatawan merasa nyaman. Parkir tertata sesuai aturan, harga dagangan tidak semena-mena atau di-markup, lingkungannya bersih, termasuk ada semangat Someah ka Alam. Itu semua menjadi daya tarik agar wisata Sukabumi semakin diminati wisatawan lokal, nasional hingga mancanegara," katanya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam program ini adalah pengelolaan sampah di kawasan wisata. Andreas menegaskan ke depan setiap pengelola destinasi wisata diharapkan mampu mengelola sampah secara mandiri melalui konsep zero waste.
Selain penataan parkir dan kebersihan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga berkomitmen meningkatkan kualitas fasilitas pendukung di destinasi wisata. Hal itu dinilai penting agar program yang telah diluncurkan dapat berjalan optimal.
"Perbaikan fasilitas tentu menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah. Ini sejalan dengan visi-misi kami dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi daerah," ungkap Andreas.
Saat disinggung mengenai target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerapan tarif parkir yang baru, Andreas belum menyebutkan angka pasti. Menurutnya, pemerintah akan lebih dulu fokus pada pelaksanaan program sebelum melakukan evaluasi.
"Targetnya nanti kita lihat setelah berjalan. Yang terpenting sekarang program ini terlaksana dengan baik, komitmen semua pihak terjaga, kemudian baru kita evaluasi hasilnya," tuturnya.
Baca Juga: Balong Camp Ground, Rekomendasi Camping Keluarga dengan Udara Sejuk di Pasir Datar Sukabumi
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan bahwa parkir menjadi aspek penting karena aktivitas wisata tidak terlepas dari mobilitas kendaraan. Namun, kondisi di lapangan selama ini masih beragam, baik dari sisi tarif maupun pengelolaan.
"Faktanya hari ini di setiap titik beragam. Angkanya tidak seimbang dan belum ada akuntabilitas dari petugas parkir," ujarnya.
Untuk sementara, Dispar mendorong penerapan tarif yang seragam karena fasilitas parkir di kawasan wisata Pantai Selatan dinilai masih relatif sama.
Tarif yang diberlakukan yakni Rp2.000 untuk sepeda motor selama dua jam pertama, kemudian bertambah Rp2.000 setiap jam berikutnya. Sementara tarif mobil ditetapkan Rp5.000.
"Nanti di setiap lokasi akan dipasang papan informasi tarif sehingga wisatawan mengetahui besaran biaya parkir yang harus dibayar," jelasnya.
Dispar mencatat terdapat 58 titik parkir yang telah diidentifikasi di kawasan Pantai Selatan Kabupaten Sukabumi. Namun, pada tahap awal baru 13 titik yang dijadikan proyek percontohan (pilot project).
"Ketiga belas titik ini kita dorong menjadi contoh bagi lokasi lainnya agar pengelolaan parkir lebih tertib dan profesional," ungkap Ali.
Ia menambahkan, petugas parkir nantinya wajib mengenakan rompi khusus sebagai identitas sehingga mudah dikenali oleh masyarakat maupun wisatawan.
Ali menegaskan, keberadaan petugas tanpa atribut maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan tidak akan ditoleransi.
"Ke depan, kalau ada yang mengelola parkir tanpa atribut dan memungut tarif tidak sesuai aturan, berarti menyalahi ketentuan. Pengawasannya bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: 17 Prompt AI Gambar Hari Kemerdekaan Indonesia, Banyak Konsep Menarik
"Nanti akan dikolaborasikan oleh Dinas Pariwisata bersama Dinas Lingkungan Hidup. Harapannya sampah bisa dikelola langsung di kawasan wisata sehingga tidak lagi menjadi persoalan," jelasnya.
Adapun tarif parkir sendiri, yaitu 2 jam pertama, Truck 2 (Dua) Sumbu Yakni Rp10.000, Bus Besar Rp10.000, Bus Sedang Dan Bus Kecil (Mikro Bus) Rp5.000, Sedan Dan Sejenisnya Rp3.000, Pick Up Dan Sejenisnya Rp3.000 Dan Sepeda Motor Dan Sejenisnya Rp2.000.
Editor : Syamsul Hidayat