Sukabumi Update

Sudah 3 Kali Beraksi: Modus Bawa Anak: Pasutri Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditangkap

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot saat menunjukkan motor hasil curian pasutri pelaku curanmor (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perum Karamat Permata Residence, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. 

Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang membawa anak mereka saat beraksi agar tidak menimbulkan kecurigaan warga. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 16 Juli 2026.

Peristiwa pencurian terjadi Rabu 15 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, Muhammad Candra Garinda (36), kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang diparkir di Perum Karamat Permata Residence Blok D Nomor 2.

Baca Juga: Penjual Cilok Mirip Lionel Messi di Sukabumi Dapat Rezeki Nomplok, Dagangan Diborong Wabup

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni ATN alias ICA (25) yang berperan sebagai joki serta PS alias KAKAP sebagai pelaku utama pencurian. Keduanya merupakan pasangan suami istri," ujar Sentot kepada sukabumiupdate.com. Senin (3/8/2026).

Menurutnya, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyasar kawasan permukiman sambil membawa anak mereka. Sang istri bertugas mengendarai sepeda motor sekaligus mengamati situasi di sekitar lokasi, sedangkan suaminya bertindak sebagai eksekutor pencurian.

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, keduanya melarikan diri secara terpisah menuju wilayah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Yani di Sagaranten, Delon Juga Tusuk Leher Korban Pakai Obeng

ATN berhasil diamankan petugas pada 27 Juli 2026 di kawasan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Sementara suaminya, PS alias Kakap (32), ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit helm, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Ketua DPRD Sukabumi: Parkir Wisata Someah Jadi Langkah Awal Bangun Kepercayaan Wisatawan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, mengungkapkan pasangan suami istri tersebut sengaja membawa anak mereka saat melakukan aksi pencurian untuk mengelabui masyarakat.

"Pasutri dengan modus yang dilakukan dengan membawa anak, jadi suami istri itu dengan cara memasuki area pemukiman sambil membawa anak dengan harapan masyarakat tidak curiga," kata Hartono.

Menurutnya, keberadaan anak dimanfaatkan pelaku untuk mengamati situasi dan mencari peluang sebelum melakukan pencurian. "Hal itu dilakukan terduga pelaku saat menggambar situasi dan kondisi di lapangan sambil menentukan celah, dimana melihat korban lengah baru para tersangka melakukan tindakan pencurian," ujarnya.

Baca Juga: 14 Jembatan Pascabencana di Kabupaten Sukabumi Rampung, Disperkim: 23 Lainnya Rusak Berat

Dari hasil penyelidikan sementara, pasangan tersebut diketahui telah tiga kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yakni di Kecamatan Sukaraja, Gunung Puyuh, dan Cisaat.

"Jadi di setiap TKP itu bawa anak, selama ini sudah tiga kali melakukan pencurian di Sukaraja, Gunungpuyuh dan Cisaat," ucapnya.

Hartono memastikan kedua tersangka bukan merupakan residivis. Namun, mereka selalu menjalankan aksi secara bersama-sama dengan membawa anaknya. "Jadi mereka selalu melancarkan aksinya bersama-sama plus anak (tidak pernah tunggal)," katanya.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Thom Haye Jadi Kunci Lini Tengah

Berdasarkan pemeriksaan, hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam kasus yang diungkap di Gunung Puyuh, korban diketahui meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Menyikapi modus tersebut, Hartono menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah terkecoh terhadap orang yang masuk ke lingkungan permukiman dengan membawa anak.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT