SUKABUMIUPDATE.com – 36 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode April hingga 30 Juli 2026 berhasil diungkap. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 43 tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
"Selama periode tersebut, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 36 kasus dengan mengamankan 43 tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar," ujar Sentot kepada sukabumiupdate.com pada Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Belasan Tahun Hidup di Zona Merah, Warga Kampung Nangewer Purabaya Masih Menanti Kepastian Relokasi
Dari 36 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 24 kasus merupakan penyalahgunaan sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, dan tujuh kasus obat keras terbatas.
Selain mengamankan puluhan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 469,47 gram sabu, 9,66 gram ganja, 5,24 gram tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, serta 27.561 butir obat keras terbatas.
Tak hanya itu, Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota turut mengamankan 17 unit timbangan digital, 43 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba, serta uang tunai sebesar Rp460.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Baca Juga: Main Hakim Sendiri Berujung Maut, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan Maling di Sukaraja
Menurut Sentot, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp697.960.000. Dari jumlah tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 10.545 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
"Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp697.960.000 dan diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 10.545 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," katanya.
Pengungkapan kasus dilakukan di 36 lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama tiga hingga empat bulan. Bahkan, sebagian di antaranya diduga telah beroperasi hingga satu tahun. Dari sisi usia, mayoritas pelaku berusia di atas 30 tahun.
Baca Juga: Sudah 3 Kali Beraksi: Modus Bawa Anak: Pasutri Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditangkap
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan peran masing-masing serta jenis dan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Editor : Fitriansyah