SUKABUMIUPDATE.com - Kebejatan seorang ayah berinisial D (46) asal Sukaraja, Kabupaten Sukabumi terungkap. D dilaporkan mencabuli putri kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar atau SD hingga SMA.
Pengungkapan bermula dari laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026 lalu. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas diamankan polisi pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan, terduga pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anaknya sejak masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Baca Juga: Daftar Nama Calon Paskibraka Kabupaten Sukabumi 2026, 32 Pelajar Terbaik Resmi Jalani Diklat
“Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, kemudian berlanjut hingga korban remaja,” ujar Sentot kepada sukabumiupdate.com pada Senin (3/8/2026).
Tak henti di situ, ketika korban menginjak usia remaja tepatnya di usia kelas 2 SMA, pelaku disebut kembali melakukan perbuatan cabulnya hingga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
“Saat korban masih berstatus siswi kelas 2 SMA, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Selain itu, kami juga menemukan adanya dugaan perbuatan cabul kembali yang terjadi pada 31 Mei 2026,” ungkap Sentot.
Baca Juga: Cikole dan Cibeureum Paling Banyak, Pengungkapan Peredaran Narkoba di Kota Sukabumi
Dalam perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian milik korban serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat melancarkan aksinya.
“Dalam perkara ini, kami turut mengamankan satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau sebagai barang bukti,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal berlapis terkait perlindungan anak. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Juli 2026 Layanan Lapor Kota Sukabumi Terima 13 Aduan: Perbaikan Jalan Mendominasi
Dan/atau Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), dan Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses peradilan.
Editor : Fitriansyah