SUKABUMIUPDATE.com – Penataan trayek angkutan kota (angkot) di kawasan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, TNI, dan Polri sempat memicu ketegangan antara angkot trayek 02 dan 09, Rabu (5/8/2026).
Meski sempat terjadi penumpukan kendaraan hingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat di Jalan Raya Nasional Sukabumi-Bogor, mediasi yang dilakukan petugas akhirnya menghasilkan kesepakatan sementara terkait titik pelayanan kedua trayek tersebut.
Sejak pagi, petugas melakukan penyekatan dan penataan operasional angkot di sekitar Terminal Cicurug, Desa Benda, Kecamatan Cicurug.
Angkot trayek 02 Sukasari/Ciawi-Cicurug (berwarna biru) yang datang dari arah Bogor menuju Sukabumi diarahkan masuk ke Terminal Cicurug. Langkah serupa juga diterapkan terhadap angkot trayek 09 Cibadak-Cicurug (berwarna ungu) yang datang dari arah Sukabumi menuju Bogor.
Awalnya, proses penataan berlangsung lancar. Namun sekitar satu jam kemudian, situasi mulai memanas setelah sejumlah angkot 02 dari dua arah masuk ke terminal secara bersamaan. Kondisi itu menyebabkan antrean kendaraan menumpuk hingga meluber ke badan jalan.
Baca Juga: KKU Angkot 09 Sukabumi Minta Dishub Jabar Tertibkan Trayek Ciawi-Cicurug: Ancam Mogok Narik
Akibatnya, arus lalu lintas di ruas Jalan Nasional Sukabumi-Bogor sempat mengalami perlambatan.
Menyikapi kondisi tersebut, perwakilan pengurus dan pengemudi angkot 02 serta 09 kemudian dimediasi oleh petugas untuk mencari solusi sementara.
Petugas gabungan saat melakukan penyekatan dan mengarahkan angkot trayek 02 masuk ke Terminal Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026).
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PPP LLAJ) Wilayah I Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dadang Kosasih, mengatakan hasil mediasi menghasilkan kesepakatan yang akan diberlakukan sambil menunggu kajian lebih lanjut.
"Untuk audiensi alhamdulillah membuahkan hasil, cuma untuk sementara. Kita perlu kajian juga terkait permintaan dari 02 untuk sampai ke stasiun, bukan ke Pasar Cicurug," kata Dadang kepada sukabumiupdate.com.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, angkot trayek 02 diperbolehkan melayani penumpang hingga kawasan depan Stasiun Cicurug. Namun titik tersebut masih bersifat sementara dan akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi.
Baca Juga: Kesepakatan Sementara Belum Akhiri Polemik Trayek Angkot di Cicurug, KDM Diminta Turun Tangan
Dadang menjelaskan, jika nantinya angkot 02 ingin mengajukan perubahan atau penyesuaian jalur, pengurus trayek 02 perlu menyampaikannya kepada pemerintah provinsi untuk kemudian dikaji.
"Terakhir untuk masyarakat itu berhentinya di depan stasiun, bukan stasiun tetapi depan stasiun," ujarnya.
Ia menegaskan kawasan SPBU Nyangkowek (Pom Bensin Caringin) yang selama ini menjadi salah satu titik pemberhentian angkot 02 tidak lagi digunakan sebagai titik akhir trayek.
"Sudah ada kesepakatan antara 02 dengan 09 bahwa untuk pemberhentian terakhir trayek Cicurug itu adanya di depan stasiun," kata Dadang.
Sementara untuk angkot 09, Dadang menyebut titik akhirnya tetap berada di Terminal Cicurug.
"09 sendiri silakan, terakhir di sini, di terminal," ujarnya.
Meski kesepakatan sementara telah dicapai, Dishub Jabar masih akan melakukan evaluasi dan simulasi operasional untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terlayani tanpa melanggar ketentuan trayek yang berlaku.
"02 itu kita pastikan bahwa adanya di terminal. Cuma kebutuhan masyarakat, kita tidak mau mengganggu juga kebutuhan masyarakat sampai ke Stasiun Cicurug,"jelas Dadang.
Baca Juga: KDM Targetkan Seluruh Aset Tanah Pemerintah di Jabar Bersertifikat dalam 3 Tahun
Menurut Dadang, jika pengurus trayek 02 menginginkan perubahan rute secara permanen, maka harus mengajukan usulan resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dikaji lebih lanjut.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut akan dilakukan bersama oleh Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Sukabumi, kepolisian, serta pengurus kelompok angkutan 02 dan 09.
"Kita akan melakukan pemantauan untuk pemberhentian 02 berikut dengan pengurus KKSU dari 02 dengan 09. Kita saling menjaga. Intinya selama evaluasi ini berjalan, kita tetap akan melakukan pengawasan," katanya.
Dadang menegaskan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin trayek.
"Kalau misalkan satu pelanggaran, mungkin teman-teman juga ikut pengawasan. Kalau dua kali, tiga kali kita akan cabut," ujarnya.
Kepala UPTD PPP LLAJ Wilayah I Dishub Jabar, Dadang Kosasih.
Menurut Dadang, tujuan utama penataan ini adalah menciptakan sistem pelayanan angkutan yang lebih tertib dan terintegrasi sehingga tidak lagi menimbulkan konflik antarpengemudi maupun kebingungan bagi masyarakat.
"Target ke depan mudah-mudahan semua bisa terakomodir, pelayanan masyarakat, dan ini 02, 09 benar-benar satu paket dalam artian melayani masyarakat benar-benar terintegrasi," tegasnya.
Ia kemudian berharap tidak ada lagi perbedaan titik pelayanan yang berpotensi memicu gesekan di lapangan.
"Intinya pingin kondusif. Pingin kondusif bagaimana caranya masyarakat benar-benar semaksimal mungkin terminal ini dimanfaatkan," ujar Dadang.
Terkait penumpukan kendaraan yang sempat terjadi saat proses penataan berlangsung, Dadang menyebut kondisi tersebut merupakan dampak dari perbedaan pandangan antara pengemudi kedua trayek.
Namun setelah dilakukan mediasi, situasi kembali terkendali dan aktivitas angkutan berjalan normal.
"Alhamdulillah bisa terurai. Dari Dishub sendiri kita tetap di lapangan seperti ini. Masih ada seperti tadi, tetap kita menjaga, mengevaluasi kondisi situasi yang tadi terjadi. Intinya sampai saat ini alhamdulillah berjalan kondusif," pungkasnya.
Editor : Denis Febrian