Sukabumi Update

Kesepakatan Sementara Belum Akhiri Polemik Trayek Angkot di Cicurug, KDM Diminta Turun Tangan

Suasana sempat memanas di kawasan Terminal Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026), saat penataan trayek angkot 02 dan 09 berlangsung. (Sumber Foto: SU/Ibnu)

SUKABUMIUPDATE.com – Kesepakatan sementara hasil mediasi antara angkot 02 Sukasari-Cicurug dan angkot 09 Cibadak-Cicurug belum mengakhiri polemik penataan trayek di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Kedua pihak masih memiliki pandangan berbeda terkait titik akhir operasional angkutan, bahkan pihak angkot 09 meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pihak angkot 02 masih menyampaikan keberatan terhadap rencana menjadikan Terminal Cicurug sebagai titik akhir perjalanan.

Sementara itu, pihak angkot 09 menilai pemerintah perlu segera menegakkan aturan trayek yang telah ditetapkan agar polemik berkepanjangan tidak kembali memicu gesekan di lapangan.

Perwakilan angkot 02 Cicurug, Dicky Tostao, mengaku kecewa dengan pelaksanaan penataan trayek yang dilakukan pada Rabu (5/8/2026). Menurutnya, pihak angkot 02 tidak menerima pemberitahuan langsung sebelum penindakan dilakukan.

"Ya, kami sangat kecewa dengan adanya aksi ini. Sebab aksi ini tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Ini baru dari sebelah pihak," kata Dicky, yang juga Ketua Umum Komunitas Monster 02 Cicurug.

Baca Juga: Penataan Trayek di Cicurug Diwarnai Ketegangan, Angkot 02 dan 09 Sepakati Skema Sementara

Ia menyebut informasi mengenai penataan trayek justru diketahui melalui pemberitaan dan media sosial. Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya disampaikan secara resmi, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak yang terdampak.

Selain itu, Dicky menilai penataan trayek sempat merugikan penumpang. Saat penindakan berlangsung, sejumlah penumpang disebut harus turun di tengah perjalanan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.

Keberatan utama pihak angkot 02, lanjut Dicky, berkaitan dengan lokasi Terminal Cicurug yang berada di Desa Benda dan dinilai cukup jauh dari pusat aktivitas masyarakat.

Menurutnya, jika seluruh armada 02 hanya diperbolehkan berhenti di terminal, masyarakat yang hendak bepergian dari Cicurug ke Bogor maupun sebaliknya berpotensi harus berganti kendaraan.

"Kita sangat memperhatikan penumpang, anak sekolah, karyawan, pekerja, dan lain sebagainya. Harus dua kali naik kalau dari Cicurug mau ke Bogor, maupun sebaliknya," ujarnya.

Selain persoalan akses penumpang, Dicky juga mengkhawatirkan kondisi lalu lintas apabila seluruh armada 02 diarahkan masuk ke Terminal Cicurug.

Ia menyebut jumlah armada 02 yang dimiliki hampir mencapai 1.000 unit. Menurutnya, apabila seluruh armada masuk ke terminal, kepadatan kendaraan berpotensi terjadi.

"Kalau 100 persen, otomatis akan terjadi kemacetan yang signifikan," katanya.

Baca Juga: Fasilitas SPPG Dapur MBG di Sukabumi Rusak Diamuk Pria Bergolok


Dicky juga menilai kapasitas Terminal Cicurug belum mumpuni jika harus menampung seluruh armada 02. Ia juga menyinggung lokasi terminal yang menurutnya berada cukup jauh dari pusat aktivitas masyarakat serta berdekatan dengan SPBG.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Dicky menilai Terminal Cicurug belum dapat dijadikan titik akhir perjalanan 02.

Meski demikian, hasil mediasi yang dilakukan bersama pemerintah dan pihak terkait membuat operasional angkot 02 untuk sementara kembali berjalan seperti biasa sambil menunggu pembahasan lanjutan.

"Untuk sementara kesepakatannya kita menarik seperti biasa. Adapun nanti ke depannya mungkin akan dibicarakan kembali," ujarnya.

Dicky berharap pembahasan penataan trayek juga melibatkan pemerintah daerah yang wilayahnya dilintasi trayek 02. Sebab, menurutnya, angkot 02 merupakan angkutan antarkabupaten dalam satu provinsi (AKDP).

Ia juga berharap pemerintah dapat memperhatikan kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan Pasar Cicurug sebagai salah satu titik aktivitas warga

"Kita AKDP, angkutan kota dalam provinsi. Bukan angkutan di dalam kecamatan dan kecamatan, tapi kita Kota Bogor ke Kabupaten Sukabumi," tandasnya.

Di sisi lain, Dewan Pembina Kelompok Kerja Unit (KKU) angkot 09, Ari Purnama, menilai penataan trayek yang dilakukan pemerintah merupakan upaya menegakkan aturan trayek yang selama ini diperjuangkan pihaknya.

Menurut Ari, dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, pihak angkot 02 diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan secara resmi melalui surat yang nantinya akan menjadi bahan pembahasan lanjutan.

"Silakan pihak dari 02 mengajukan surat layangan protes. Karena kapasitas terminal seperti apa, daya tampung seperti apa. Sambil menunggu surat itu, nanti kita akan dipertemukan kembali," kata Ari.

Baca Juga: KDM Targetkan Seluruh Aset Tanah Pemerintah di Jabar Bersertifikat dalam 3 Tahun

Ia meminta pemerintah tetap berpedoman pada dokumen trayek yang telah diterbitkan dalam menentukan batas operasional masing-masing angkutan.

Menurutnya pihak 09 selama ini berupaya mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk masuk ke terminal.

"Kita ini 09 hanya ingin menjalankan aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Ari juga menanggapi penumpukan armada 02 yang sempat terjadi saat penataan berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar antrean kendaraan biasa, melainkan bagian dari aksi protes yang dilakukan pihak angkot 02.

"Kalau penumpukan dari 02 itu bukan penumpukan ya. Memang disengajakan untuk ditumpukkan di sini," tuturnya.

Meski demikian, Ari mengaku masih menahan para pengemudi angkot 09 agar tidak melakukan tindakan lanjutan di lapangan. Ia berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan langsung untuk bisa memberikan kepastian terkait batas trayek kedua angkutan tersebut.

"Saya berharap Bapak KDM turun tangan langsung untuk menyelesaikan masalah ini, karena saya masih menahan sopir-sopir 09 ini supaya tidak ada pergerakan," ujarnya.

Ari juga meminta pemerintah melihat langsung kondisi di lapangan dan segera memberikan kepastian mengenai batas trayek 02 dan 09.

Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan pihak 09 ingin ada kepastian berdasarkan aturan yang berlaku.

"Selama ini memang kita sudah sesuai aturan," katanya.

Sebelumnya, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PPP LLAJ) Wilayah I Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dadang Kosasih, menyatakan hasil mediasi menghasilkan kesepakatan sementara.

Dalam kesepakatan tersebut, angkot 02 diarahkan melayani penumpang hingga depan Stasiun Cicurug, sedangkan angkot 09 tetap beroperasi hingga Terminal Cicurug. Namun, skema tersebut masih bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan hasil kajian pemerintah provinsi.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT