SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota menyita 159 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia yang digelar di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026) sore.
Razia yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut menyasar sejumlah tempat usaha, kios jamu, hingga rumah yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin maupun ketentuan yang berlaku.
Petugas menyisir sejumlah titik yang sebelumnya terindikasi menjadi lokasi peredaran miras. Hasilnya, tiga penjual di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, serta Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, terjaring dalam operasi tersebut.
Dari ketiga lokasi itu, polisi menemukan dan mengamankan total 159 botol minuman keras berbagai merek yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Kades di Ciemas Sukabumi Dikabarkan Dijemput Satnarkoba, Polisi Benarkan Ada Penindakan
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Razia ini merupakan kegiatan rutin untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata AKP Tenda.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan surat tanda penyitaan kepada masing-masing pemilik. Seluruh botol miras yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut.
AKP Tenda menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran minuman keras, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga potensi tindak kriminal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal.
Menurutnya, peredaran dan konsumsi miras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan, perkelahian, hingga berbagai bentuk tindak pidana lainnya.
Editor : Denis Febrian