Sukabumi Update

Vonis 6 Bulan Penjara Kepada Tujuh Terdakwa Kasus Kematian Lansia di Jampangkulon

Ilustrasi palu hakim. PN Cibadak jatuhkan vonis 6 bulan penjara untuk 7 terdakwa kasus kematian lansia di Sukabumi. (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan Lani (64), petani lansia warga Desa Cikaranggeusan Kecamatan Jampangkulon meninggal dunia. 

Putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis, Rabu 6 Agustus 2026 jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman empat tahun lima bulan penjara. 

Para terdakwa dalam kasus ini semuanya adalah tetangga korban yaitu; Ruslan Bin Sani (36 tahun, petani); Muslih Bin Pupu (51 tahun, petani); Dian Setiawan Bin Sarip (31 tahun, wiraswasta); Deden Paizal als Aden Bin Jaja (25 tahun, pedagang); Jaja Bin Darjat (51 tahun, wiraswasta); Sohib Bin Komar (51 tahun, petani) dan Uwaedin als Uwed Bin Katna (54 tahun, wiraswasta).

Baca Juga: Persija Jakarta Bungkam Arema FC 3-1, Amankan Posisi Ketiga Piala Presiden 2026

Majelis hakim mengungkap vonis tersebut diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum. Mulai dari adanya perdamaian (islah) antara para pihak (keluarga korban dan para terdakwa), penyesalan para terdakwa, hingga kondisi masyarakat yang kembali kondusif, setelah sempat memanas.

Putusan itu disambut syukur oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Diren Pandimas & Partners yang sejak awal mendampingi ketujuh terdakwa. Kuasa hukum para terdakwa, Diren Pandimas, menilai majelis hakim telah menunjukkan independensi dengan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata mengacu pada tuntutan jaksa.

"Alhamdulillah, kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara utuh sehingga menjatuhkan putusan yang menurut kami mencerminkan rasa keadilan," ujar Diren, pada Kamis (6/8/2026).

Baca Juga: Kades Tamanjaya Ciemas Sukabumi Positif Sabu, Dari Tangan Pemasok Disita 28 Paket Narkoba

Menurutnya, selama persidangan tim kuasa hukum menghadirkan berbagai alat bukti dan saksi yang menggambarkan kronologi kejadian secara menyeluruh. Selain itu, proses perdamaian antara keluarga korban dan para terdakwa turut menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tujuh terdakwa berinisial DS, UK, MS, RS, SH, DP, dan JJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Majelis juga memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan mereka tetap berada dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa.

"Putusan ini menunjukkan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan ruang bagi keadilan dan pemulihan. Kami berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan menjadikannya pelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi," pungkas Diren.

Baca Juga: Bahas 4 Agenda, DPRD-Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Disabilitas hingga Suntikan Modal Perum Pesona Wisata

Aksi Massa Berujung Kematian

Nasib mengenaskan dialami Lani (64 tahun), petani warga Kampung Ciranjang RT 05/01, Desa Karanggeusan, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang ditemukan meninggal dunia di area persawahan, tak jauh dari rumahnya Kamis 12 Februari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. 

Korban ditemukan dalam posisi terlentang di sawah yang berjarak sekitar 70 meter dari rumah duka. Saat ditemukan terdapat sejumlah luka di bagian tubuh korban, dengan kaki terikat.

Saat itu, mencuat informasi soal dugaan penyebab meninggalnya korban, yaitu tindak kekerasan yang dilakukan oleh massa. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh cekcok antara korban dengan salah seorang warga setempat sebelum kejadian. Para terdakwa diamankan kepolisian pada 13 Februari 2026, atau satu hari pasca kematian korban.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT