Sukabumi Update

Anggota DPRD Sukabumi: Sebelum Kades Tamanjaya Positif Sabu, Ketua Bumdesnya Juga Terjerat Dugaan Narkoba

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Ujang Abdurohim Rochmi (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com – Kasus positiff sabu atau penyalahgunaan narkotika yang menjerat US, Kepala Desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas, memicu respons dari DPRD Kabupaten Sukabumi. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Ujang Abdurohim Rochmi mengungkap fakta bahwa sepekan sebelum US ditangkap, Ketua BUMDes Tamanjaya yang tak lain anak kades dicopot dari jabatannya karena masalah narkoba.

Terungkapnya kasus ini membuat Komisi I DPRD berencana memperketat persyaratan bagi bakal calon kades melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang tengah disusun bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Salah satu poin yang akan didorong dalam regulasi tersebut adalah kewajiban pemeriksaan bebas narkoba dengan metode yang lebih ketat bagi seluruh bakal calon kepala desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2027. 

Ujang Abdurohim Rochmi, mendukung penuh proses hukum terhadap Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Ciemas, berinisial US, yang diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi karena diduga menyalahgunakan narkotika. "Saya sangat setuju apabila proses ini dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saya berharap aparat penegak hukum, khususnya Satres Narkoba Polres Sukabumi, menindaklanjuti kasus ini secara profesional sesuai aturan," kata Ujang.

Baca Juga: Vonis 6 Bulan Penjara Kepada Tujuh Terdakwa Kasus Kematian Lansia di Jampangkulon

Menurutnya, kasus tersebut menjadi pukulan bagi masyarakat Ciemas dan menjadi alarm bahwa peredaran narkoba di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi sudah mengkhawatirkan. "Kalau melihat keresahan masyarakat, hari ini Kecamatan Ciemas, khususnya, bahkan Dapil VI pada umumnya rawan narkoba. Ini menjadi perhatian kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," ujarnya.

Ujang juga menyoroti fakta bahwa sepekan sebelum kasus kepala desa mencuat, Ketua BUMDes di desa yang sama juga diamankan dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

"Informasi yang saya terima, Ketua BUMDes yang juga anak dari kepala desa tersebut sebelumnya sudah diamankan dan diberhentikan. Sangat disayangkan, setelah itu justru bapaknya yang kini tersangkut kasus serupa," ungkapnya.

Baca Juga: Bahas 4 Agenda, DPRD-Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Disabilitas hingga Suntikan Modal Perum Pesona Wisata

Menyikapi kondisi tersebut, Komisi I DPRD berencana berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi untuk memperketat syarat pencalonan kepala desa menjelang Pilkades Serentak 2027 yang dijadwalkan diikuti sekitar 241 desa. Ujang mengusulkan agar pemeriksaan narkoba tidak hanya melalui tes urine, tetapi juga menggunakan pemeriksaan rambut agar riwayat penggunaan narkotika dapat terdeteksi lebih menyeluruh.

"Saya ingin persyaratan calon kepala desa diperketat. Kalau perlu pemeriksaan narkoba dilakukan sampai tes rambut, sehingga benar-benar dipastikan calon kepala desa bersih dari penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkoba," tegasnya.

Ia berharap aturan yang lebih ketat mampu melahirkan pemimpin desa yang berintegritas dan menjadi langkah nyata mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan desa. Di akhir pernyataannya, Ujang mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi, baik yang tergabung dalam APDESI maupun Parade Nusantara, menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran.

Baca Juga: Persija Jakarta Bungkam Arema FC 3-1, Amankan Posisi Ketiga Piala Presiden 2026

"Ini adalah hal yang sangat memalukan dan tidak patut dicontoh. Mari kita bersama-sama berkomitmen memerangi narkoba agar Kabupaten Sukabumi menjadi daerah yang lebih maju, lebih mubarokah, dan bebas dari narkoba," pungkasnya.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT