SUKABUMIUPDATE.com – Sejumlah warga Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, mengaku kecewa setelah mengikuti program penanaman singkong yang ditawarkan pada tahun 2022 lalu.
Program yang disebut sebagai program pemerintah tersebut awalnya dijanjikan memberikan modal sebesar Rp25 juta per hektare kepada petani. Namun, beberapa tahun kemudian, salah seorang peserta justru mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat memiliki tunggakan pinjaman di Bank Ina sebesar Rp48,6 juta.
Salah seorang peserta, H. Otang (52), warga Kampung Cibilo, RT 006/001, Desa Mekarsari, mengatakan persoalan tersebut baru diketahuinya pada Juni 2026 ketika hendak mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pengajuan tersebut terkendala karena namanya tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan adanya tunggakan di Bank Ina.
“Baru ketahuan tahun 2026. Saat saya mau mengajukan pinjaman ke BRI, ternyata nama saya masuk blacklist. Setelah dicek, ternyata ada utang Rp48,6 juta,” kata Otang kepada Sukabumiupdate.com, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi Bakal Pindah Lokasi: Geser 1 Kilometer, Nama Kampung Diganti
Dijanjikan Modal Rp25 Juta per Hektare
Otang menuturkan, persoalan tersebut bermula pada Senin (22/12/2022). Saat itu, dirinya diajak Junani (almarhum), yang disebut sebagai ketua kelompok tani, untuk mengikuti program penanaman singkong.
Menurut Otang, Junani menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan program pemerintah. Petani yang menyediakan lahan satu hektare disebut akan memperoleh modal sebesar Rp25 juta.
“Katanya ada program dari pemerintah, program singkong. Kami diminta menanam singkong dan menyiapkan lahannya. Katanya nanti diberikan modal Rp25 juta per hektare,” ujarnya.
Karena meyakini program tersebut berasal dari pemerintah, Otang kemudian bersedia menyediakan lahannya untuk ditanami singkong.
Setelah mengajukan diri sebagai peserta, Otang diarahkan kepada seseorang bernama Iksan yang disebutnya sebagai salah satu pengurus program. Pengajuan tersebut kemudian dinyatakan disetujui.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Jajaki Kerja Sama Pengolahan Sampah Organik dengan PT Rumah Magot Selabintana
Para peserta selanjutnya diminta datang ke wilayah Sukabumi untuk mengikuti proses pencairan. Namun, menurut Otang, lokasi yang didatangi berada di wilayah Warungkiara.
Di lokasi tersebut, para peserta disebut diminta membuat rekening yang kemudian dikaitkan dengan Bank Ina. Otang mengaku proses pembuatan rekening dilakukan di sebuah kantor, bukan di kantor cabang bank.
“Di sana kami membuat rekening. Bukan di bank, tetapi di kantor. Kami mengisi formulir dan langsung tanda tangan. Rekeningnya disebut Bank Ina,” tuturnya.
Terima Rp7,3 Juta, Disebut Ada Pencairan Rp17 Juta
Setelah proses administrasi, pencairan dana kemudian dilakukan. Namun, jumlah uang yang diterima Otang tidak sesuai dengan nilai Rp25 juta per hektare yang sebelumnya disampaikan.
Otang mengaku hanya menerima uang sebesar Rp7,3 juta dari Junani.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Iksan, yang disebut sebagai salah satu pengurus PT, terdapat pencairan dari Bank Ina sebesar Rp17 juta yang disebut diperuntukkan sebagai modal usaha penanaman singkong.
“Menurut keterangan Iksan, dia mencairkan dari Bank Ina untuk modal usaha tanam singkong sebesar Rp17 juta, kemudian uang itu langsung dikirimkan kepada Pak Junani. Tetapi uang yang saya terima dari Junani hanya Rp7,3 juta,” ungkapnya.
Selain uang, peserta juga disebut menerima sejumlah kebutuhan pertanian, seperti benih singkong dan pupuk. Namun, Otang menyebut jumlah uang maupun bantuan yang diterima setiap peserta berbeda-beda.
Baca Juga: Polisi Buru Berandal Motor Pelaku Dugaan Penganiayaan Satpam SPPG di Sukabumi
Menurutnya, program tersebut kemudian tidak berjalan sesuai harapan. Hasil panen singkong yang telah ditanam juga disebut tidak diambil oleh pihak yang sebelumnya membuat perjanjian dengan para peserta.
“Untuk sementara ada sekitar 26 warga Desa Mekarsari yang dulu ikut program penanaman singkong. Kami diberi benih singkong jenis mangg, pupuk dan uang yang bervariatif. Namun, saat panen tidak diambil sesuai dengan perjanjian,” katanya.
Kaget Namanya Tercatat Memiliki Tunggakan
Persoalan semakin mencuat setelah Otang mengetahui adanya tunggakan pinjaman atas namanya.
Ia mengaku tidak pernah merasa mengajukan pinjaman sebesar Rp48,6 juta kepada Bank Ina. Karena itu, dirinya kemudian mendatangi Iksan untuk meminta penjelasan terkait munculnya kewajiban tersebut.
“Saya tidak merasa meminjam uang sebesar Rp48,6 juta. Karena itu saya meminta penjelasan dan pertanggungjawaban terkait adanya tunggakan tersebut,” ujarnya.
Otang mengatakan dirinya tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut. Ia berharap kewajiban yang tercatat atas namanya dapat diselesaikan sehingga status kreditnya kembali bersih.
“Saya tidak ingin masalah ini ke mana-mana. Saya hanya ingin diselesaikan, utang di BRI itu dilunasi supaya nama saya bersih,” katanya.
Namun, menurut Otang, dalam proses penyelesaian tersebut dirinya justru pernah diminta ikut menanggung sebagian kewajiban hingga sekitar Rp20,6 juta.
Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan bagaimana kewajiban pinjaman atas nama pribadi bisa muncul, sementara sejak awal informasi yang diterimanya adalah program penanaman singkong dengan bantuan modal untuk kelompok tani.
“Kalau memang ini program kelompok tani, kenapa kemudian ada utang atas nama pribadi? Itu yang kami pertanyakan. Siapa yang bertanggung jawab atas persoalan ini?” ucapnya.
Baca Juga: Saan Mustopa Turun ke Kasepuhan Ciptamulya Cisolok, Dorong Relokasi 51 Keluarga yang Mengungsi
Sebut Nama PT Anugrah Inti Subur
Dalam rangkaian program tersebut, Otang juga menyebut adanya nama PT Anugrah Inti Subur.
Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan program tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme program, mulai dari proses pengajuan, pembuatan rekening, pencairan dana, penggunaan dana, hingga munculnya kewajiban pinjaman atas nama peserta.
Menurut Otang, warga juga telah membuat pengaduan ke Polsek Ciracap pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengaduan tersebut, kata dia, menjadi salah satu bagian dari upaya untuk memenuhi persyaratan sebelum menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otang berharap persoalan tersebut dapat segera ditelusuri dan mendapatkan penyelesaian yang adil. Sebab, menurutnya, para petani mengikuti program tersebut karena sejak awal meyakini kegiatan tersebut merupakan program pemerintah.
“Kami berharap ada kejelasan. Mulai dari siapa yang mengajukan pinjaman, bagaimana pencairannya, ke mana uang tersebut disalurkan, sampai kenapa muncul tunggakan atas nama kami. Kami hanya ingin nama kami dibersihkan dari persoalan yang tidak pernah kami ajukan,” pungkasnya.
Editor : Asep Awaludin