SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, kini telah memasuki tahap persidangan. Perkara yang diduga terjadi sejak 2025 tersebut diketahui dan mulai ditangani sekitar lima bulan lalu.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD PPA Wilayah Sukabumi di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Yeni Dewi Endrayani, mengatakan proses hukum kasus tersebut kini tinggal menunggu putusan pengadilan.
“Sekarang sudah masuk sidang, tinggal nunggu putusan,” kata Yeni kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (11/8/2026).
Yeni menjelaskan, korban berinisial J dan kini berusia 14 tahun. Saat dugaan kekerasan seksual terjadi, korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca Juga: Diduga Akibat Pembakaran, Api Lahap Lahan Alang-alang di Pinggir Jalan Ciracap Sukabumi
Berdasarkan pendampingan UPTD PPA, dugaan kekerasan seksual terjadi sejak 2025 ketika korban kerap menginap di rumah uwanya. Kondisi tersebut terjadi karena keterbatasan ekonomi keluarga dan kondisi rumah orang tua korban yang berukuran kecil.
“Kurang secara finansial, ekonomi. Jadi kan si bapaknya kerja serabutan. Si ibunya waktu kejadian masih kerja di LPK,” ujar Yeni.
Korban kemudian lebih sering menginap di rumah uwanya karena dinilai memiliki kondisi yang lebih nyaman. Namun, saat berada di sana, korban diduga mengalami kekerasan seksual.
Yeni mengatakan, korban diduga juga diiming-imingi uang untuk bekal sekolah serta mendapat ancaman.
“Selain diajak itu, katanya suka diiming-imingi dikasih uang besoknya untuk bekal sekolah. Diancam,” katanya.
Kasus tersebut baru terungkap sekitar lima bulan lalu setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada seorang teman. Cerita tersebut kemudian disampaikan kepada ibu temannya dan diteruskan kepada pihak sekolah.
Baca Juga: Cucu Sumintardi Dipercaya Jadi Sekdis Dinkes Sukabumi, Dilantik Bersama 327 Pejabat
Informasi itu selanjutnya sampai kepada Ketua RT hingga korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
“Barulah ditanya J-nya mengakui, barulah itu si pelakunya langsung ditangkap sama warga, langsung diserahin sama warga ke polisi,” tutur Yeni.
Dalam proses hukum yang berjalan, UPTD PPA turut memberikan pendampingan kepada korban selama persidangan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan korban tidak perlu berhadapan langsung dengan terduga pelaku.
“Tadi sudah sidang keterangan saksi. Kita pendampingan sidang itu supaya karena kadang-kadang korban tidak mau bertemu dengan pelaku, jadi kita komunikasikan dengan jaksanya,” kata Yeni.
Ia memastikan korban tidak dipertemukan dengan terduga pelaku dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: UPTD PPA: Korban Pencabulan Ayah Kandung di Sukaraja Sempat Kabur dan Berlindung di Rumah Aman
“Jadi akhirnya tadi juga proses persidangannya korban tidak dipertemukan dengan pelaku,” ujarnya.
Selain pendampingan hukum, UPTD PPA juga terus memantau kondisi dan pemulihan korban. Yeni menyebut korban sempat enggan melanjutkan sekolah setelah mengalami peristiwa tersebut.
“Alhamdulillah sekarang sudah baik dan dia sudah mau sekolah. Waktu itu kan dia enggak mau meneruskan sekolah, enggak mau sekolah awal-awalnya,” katanya.
Untuk mendukung pemulihan sekaligus memberikan lingkungan yang lebih nyaman, UPTD PPA kemudian mengupayakan agar korban dapat melanjutkan pendidikan di sekolah baru.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Korban kini telah diterima di sekolah baru dan mulai menjalani pendidikan sebagai siswa kelas 1 SMP. “Alhamdulillah diterima,” pungkasnya.(adv)
Editor : Asep Awaludin