SUKABUMIUPDATE.com – Dalam tiga bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Sukabumi mengamankan 15 tersangka sekaligus menyita 41.479 butir obat keras siap edar. Latar belakang profesi dari 15 pengedar tramadol dan jenis obat keras lainnya yang diamankan beragam, dari pelajar atau mahasiswa, buruh, karyawan swasta hingga pegawai BUMN.
Barang bukti yang diamankan dari belasan tersangka ini terdiri dari 28.163 butir Tramadol, 12.474 butir Hexymer, dan 842 butir Trihexyphenidyl. Jika dihitung berdasarkan harga yang digunakan penyidik, nilai seluruhnya mencapai sekitar Rp461,33 juta.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras terbatas. "Merespons berbagai laporan dan keresahan yang disampaikan masyarakat. Menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan investigasi di lapangan," ujar Iwan, kepada awak media Rabu (12/8/2026) di Polres Sukabumi.
Baca Juga: Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Mitchell Baker Minta Maaf
Hasil pengembangan polisi menemukan adanya rantai pasokan lintas daerah. Iwan menyebut, dalam pengungkapan selama tiga bulan terakhir, terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam rantai pasokan langsung dari Aceh dan daerah lain di Jawa Barat.
Cara para pelaku memperoleh obat keras tersebut pun beragam. Menurutnya, mereka transaksi yang dilakukan secara langsung hingga melalui jaringan online.
Iwan juga mengungkap fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Berdasarkan pendalaman terhadap para tersangka, obat-obatan tersebut menyasar masyarakat umum, khususnya kalangan remaja.
"Dari hasil pendalaman atau keterangan dari para tersangka, mereka itu targetnya masyarakat, khususnya para remaja. Para remaja usia antara 15, 16 sampai 25 tahun," ungkap Iwan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena peredaran obat keras tidak hanya menyangkut aktivitas jual beli ilegal, tetapi juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan di kalangan generasi muda.
Iwan menegaskan, pemberantasan tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti. Polisi akan memburu pihak-pihak yang berada di balik distribusi, termasuk jaringan pemasoknya.
Polres Sukabumi rilis pengungkapan peredaran obat keras terlarang dan miras.
Baca Juga: Persija vs Persib di GBK Resmi Dihadiri Penonton, Suporter Tamu Dilarang Bertandang
"Ini adalah musuh kita bersama yang harus kita lawan bersama. Tidak hanya produknya yang akan kami berantas, tetapi termasuk para pelaku dan pengedarnya," tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dari 15 tersangka yang diamankan, seluruhnya kini menjalani penahanan di Rutan Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka memiliki latar belakang usia dan pekerjaan yang beragam, dengan rentang usia 22 hingga 42 tahun. Berikut daftarnya;
Baca Juga: APMF 2026 Blueprint the Beyond: Mencari Model Bisnis Baru Jurnalisme di Era AI
- APP, Pelajar/Mahasiswa, 35 tahun, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi
- FB, Karyawan Swasta, 41 tahun, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi
- NM, Wiraswasta, 29 tahun, Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi
- FF, Pelajar/Mahasiswa, 22 tahun, Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi
- R. Buruh Harian Lepas, 42 tahun, Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi
- IH, Pelajar/Mahasiswa, 23 tahun, Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi
- P. Buruh Harian Lepas, 29 tahun, Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi
- YSDP, Wiraswasta, 31 tahun, Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi
- GM, Buruh Harian Lepas, 26 tahun, Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi
- IS, Pelajar/Mahasiswa, 26 tahun, Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi
- 1, Buruh Harlan Lepas, 23 tahun, Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi
- BMS, Buruh Harian Lepas, 39 tahun, Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi
- AVH, Karyawan BUMN, 36 tahun, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi
- EH, Buruh Harian Lepas, 31 tahun, Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi
- YA, Wiraswasta, 32 tahun, Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi
Editor : Fitriansyah