SUKABUMIUPDATE.com – Jalur Kabupaten Sukabumi diduga menjadi lintasan pengiriman puluhan ribu benih bening lobster (BBL) secara ilegal. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 60.000 ekor BBL serta satu orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan komoditas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan BBL yang melintasi wilayah Kabupaten Sukabumi tanpa dilengkapi izin yang sah.
“Tadi malam kami mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan pengangkutan benih bening lobster yang diduga memang tidak mempunyai izin yang sah,” ujar Dudi kepada awak media, Kamis (13/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa BBL.
Baca Juga: Distan Catat 8.925 Hektare Sawah di Kabupaten Sukabumi Dilanda Kekeringan
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah kantong di dalam kendaraan. Setelah diperiksa, kantong-kantong tersebut diduga berisi benih bening lobster.
“Berdasarkan informasi tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan menemukan satu kendaraan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa kantong yang diduga isinya benih bening lobster,” katanya.
Dari pemeriksaan awal, jumlah BBL yang diamankan diperkirakan mencapai 60.000 ekor. Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah sebenarnya.
“Hasil pemeriksaan awal kita mendapatkan keterangan bahwa benih lobster yang saat ini kita amankan kurang lebih jumlahnya ada 60.000 ekor. Namun, secara pasti terkait jumlah tersebut masih perlu dilakukan pendalaman,” jelas Dudi.
Selain mengamankan puluhan ribu BBL, polisi juga mengamankan satu orang yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Dudi menyebut, saat petugas melakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut hanya ditumpangi satu orang. Orang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul serta tujuan pengiriman BBL.
Baca Juga: Landmark Alun-alun Gadobangkong Berubah Wajah, Disperkim Sukabumi Pilih Beton agar Lebih Awet
“Sampai saat ini pelaku yang diamankan satu orang. Pada saat kami melaksanakan kegiatan dan mengamankan kendaraan tersebut, di dalam kendaraan memang hanya ada satu orang,” ungkapnya.
Sementara itu, puluhan ribu BBL yang berhasil diamankan selanjutnya akan dilepasliarkan ke habitatnya. Pelepasliaran dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi bersama tokoh nelayan dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyelamatan sumber daya kelautan sekaligus memastikan benih lobster yang diamankan tidak kembali masuk ke jalur perdagangan ilegal.
Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul BBL, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Selain itu, perhitungan jumlah pasti benih lobster, nilai ekonomis, serta potensi kerugian negara juga masih menunggu hasil pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Asep Awaludin