Sukabumi Update

Dilaporkan Soal Rumah Rp750 Juta, Kuasa Hukum Eks Cawalkot Sukabumi: Klien Kami Justru Dirugikan

Ilustrasi kuasa hukum. (Sumber : Magnificic.com/Magnificic).

SUKABUMIUPDATE.com - Menanggapi pemberitaan mengenai laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi rumah senilai sekitar Rp750 juta yang dilaporkan Sandi Herdiana terhadap mantan calon Wali Kota Sukabumi sekaligus mantan anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial DRW, Andri Yules sebagai kuasa hukum terlapor mengatakan terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diluruskan terkait kronologi transaksi tersebut.

Menurut Andri, persoalan tersebut bermula ketika Sandi ingin memiliki tempat tinggal di Sukabumi. Karena adanya hubungan baik antara DRW dengan mertua
Sandi, kliennya kemudian mempersilakan Sandi menempati rumah miliknya beserta isinya.

Seiring berjalannya waktu, Sandi disebut memiliki keinginan untuk membeli rumah tersebut. Kedua belah pihak kemudian menyepakati harga rumah sebesar Rp750 juta.

“Yang disepakati akan dilakukan dengan Akta Jual Beli setelah pembayaran dari Sdr. Sandi lunas. Sementara oleh karena belum lunas, dengan itikad baik dibuatkan terlebih dahulu PPJB di hadapan notaris sebagai calon pembeli dan calon penjual,” ujar Andri dalam hak jawabnya, kepada Sukabumiupdate.com, Sabtu (15/08/2026).

Baca Juga: Update Gempa M7,7 Nagekeo NTT, BNPB: 38 Meninggal Dunia dan Ribuan Warga Mengungsi

Andri menyebut, sejak awal Sandi telah mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut berada di pihak ketiga.

Menurutnya, DRW juga tidak mempersoalkan mekanisme pembayaran yang dilakukan Sandi secara mencicil lebih dari 30 kali. Namun, ia menyebut terdapat cicilan dengan nominal yang sangat kecil dan hingga kini belum seluruhnya dilunasi.

“Bahkan cicilannya ada yang nilainya Rp500 ribu yang hingga saat ini tidak kunjung dilunasi oleh pihak Sandi,” kata Andri.

Ia menjelaskan, jual beli tanah pada prinsipnya dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT dengan memenuhi prinsip terang dan tunai.

Lanjut Andri mengatakan, kedua belah pihak sejak awal telah memahami bahwa pembayaran dilakukan secara mencicil hingga lunas. Setelah pembayaran lunas, barulah AJB dilakukan dan SHM diserahkan kepada Sandi selaku pembeli.

“Apabila dikaitkan dengan asas hukum tersebut, kedua belah pihak secara sadar bahwasanya jual beli dilakukan dengan kesepakatan untuk membayar secara mencicil sampai lunas dan setelah lunas akan dilakukan AJB dan penyerahan SHM kepada pembeli yaitu Sandi,” ujarnya.

Baca Juga: Gempa Tektonik M6,4 Guncang Simalungun Sumut, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng

Lalu kewajiban terkait pajak PPh dan BPHTB belum diselesaikan. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari proses yang perlu dipenuhi dalam transaksi jual beli tanah.

Bantah Gugatan Perdata Ditolak

Andri membantah keterangan yang menyebut gugatan perdata yang sebelumnya diajukan DRW telah ditolak pengadilan.

Menurutnya, perkara tersebut bukan diputus dengan menolak pokok gugatan, melainkan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO karena persoalan kurang pihak.

“Gugatan terdahulu diajukan oleh klien kami akibat klien kami merasa dirugikan oleh Sdr. Sandi yang tidak kunjung melunasi pembayaran tanah milik klien kami,” ucap Andri.

Ia menambahkan, DRW juga keberatan dengan pola pembayaran yang dilakukan Sandi secara mencicil dalam nominal kecil.

Saat ini, kata Andri, kliennya kembali mengajukan gugatan perdata terhadap Sandi ke Pengadilan Negeri Sukabumi.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Relawan Dompet Dhuafa Turun ke Lokasi Terdampak

Sebut Ada Upaya Penyelesaian dengan Bank

Andri mengungkapkan, DRW sebelumnya telah beberapa kali mengajak Sandi untuk bersama-sama menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran kepada pihak bank.

Namun, menurutnya, Sandi menolak melakukan pembayaran dengan alasan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Klien kami melihat dan menduga ada itikad tidak baik dari Sdr. Sandi karena sudah beberapa kali diajak untuk melunasi secara bersama-sama sisa hutang ke pihak bank, akan tetapi pihak Sandi beralasan tidak mau melakukan pembayaran pelunasan karena sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Andri menilai kondisi tersebut tidak semestinya membuat persoalan kewajiban keperdataan menjadi terhambat.

“Hal ini seakan-akan menjadikan laporan polisi tersebut sebagai alat untuk tidak mau membayar hutang kepada klien kami,” katanya.

Baca Juga: Muara Cikarang-Vila Asabaland Ciracap, Wisata Alam Sukabumi yang Pikat Turis Belgia

Minta Sengketa Keperdataan Diperhatikan

Andri mengatakan pihaknya tetap menghargai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota.
Namun, ia meminta aparat penegak hukum tetap melihat secara menyeluruh rangkaian hubungan hukum antara kedua belah pihak, termasuk adanya aspek keperdataan dalam persoalan tersebut.

“Kami sangat menghargai penyidik Polres dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, akan tetapi pihak kepolisian sudah seharusnya menjadi penegak hukum yang berpijak pada kebenaran materiil,” ujar Andri.

Menurutnya, keberadaan sengketa keperdataan perlu menjadi pertimbangan dalam melihat perkara tersebut. Ia juga menyinggung prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan.

Baca Juga: Penyelidikan Epidemiologi Santri Keracunan di Cikundul Sukabumi, Dinkes: SPPG Kantongi SLHS

“Apalagi dalam hal ini terdapat sengketa keperdataan, sehingga sudah seharusnya menurut hukum sengketa keperdataan didahulukan, sebagaimana asas hukum bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium yaitu hukum pidana berlaku sebagai obat terakhir,” katanya.

Andri menegaskan, berdasarkan versi kliennya, DRW merupakan pihak yang merasa dirugikan dalam persoalan transaksi tersebut.

“Apabila dilihat dari rangkaian peristiwa tersebut jelaslah klien kami yang sangat dirugikan. Semoga keadilan berpihak kepada yang benar,” pungkasnya.

Sementara itu, laporan pidana yang disampaikan Sandi kepada Polres Sukabumi Kota atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah senilai Rp750 juta dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan mengindikasikan adanya peristiwa pidana dalam transaksi properti tersebut.

Baca Juga: Gaji 20-35 Juta Rupiah Per Bulan, Pemkot Sukabumi Kembali Kirim Pekerja Migran Ke Timur Tengah

Kasus yang dilaporkan Sandi Hardiana itu melibatkan mantan anggota DPRD Kota Sukabumi yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Sukabumi berinisial DRW, sebagai pihak terlapor.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan.

"Perkara dengan pelapor Pak Sandi Hardiana ini sampai saat ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Artinya, sudah kami temukan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut," ujar AKP Hartono, Jumat (14/8/2026).

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT