SUKABUMIUPDATE.com - Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Gas bersubsidi tersebut diduga dipindahkan ke dalam tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg untuk kemudian dijual kembali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AN (32), warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi berperan sebagai pemodal dan penyedia tempat atau fasilitas penyedia gas oplosan, dan AL (32), warga Muarasari, Kota Bogor yang berperan sebagai sebagai pengoplos.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, praktik tersebut terungkap di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, kedua tersangka membeli LPG 3 kg dari sejumlah pangkalan dan pengecer. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
Baca Juga: Pemuda Asal Jakarta Hilang di Pantai Karangnaya Sukabumi, Tim SAR Perluas Pencarian
"Sehari yang bersangkutan membutuhkan sekitar 200 sampai 300 tabung gas 3 kg untuk dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi," kata Agus saat rilis didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, pada Selasa (18/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, Agus menjelaskan bahwa para tersangka disebut beroperasi sekitar tiga kali dalam sepekan. Setiap satu kali kegiatan, sekitar 300 tabung LPG 3 kg digunakan sebagai bahan untuk pengisian ulang tabung nonsubsidi.
Lanjut Agus, untuk menghasilkan satu tabung 12 kg, tersangka membutuhkan sekitar tiga hingga empat tabung LPG 3 kg. Sementara satu tabung 50 kg membutuhkan sekitar 17 tabung LPG subsidi.
Baca Juga: KKN C-PCM Sukaluyu UMMI Gelar GEMA SUKALUYU, Padukan Edukasi, Sosial, dan Dakwah
Dari praktik tersebut, Agus menyampaikan, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp156 ribu untuk setiap tabung 12 kg. Sedangkan keuntungan dari setiap tabung 50 kg mencapai sekitar Rp628 ribu.
Agus juga mengungkapkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung selama sekitar 1,5 tahun. Akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi itu, kata Agus, potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
"Barang bukti yang diamankan pada saat ini yaitu 1 unit kendaraan roda empat kendaraan merek tertentu yang dijadikan sebagai alat angkut yang bersangkutan, baik angkut membeli maupun mengedarkan. Ada sekitar 108 tabung gas berukuran 3 kg. Ada 148 tabung gas yang masih berisi sekitar 3 kg. Ada 35 tabung gas berukuran 12 kg. 8 tabung gas yang berisi 50 kg, serta 1 buah timbangan digital," bebernya.
Baca Juga: SILAUT KIDUL, Alur Perizinan di Kabupaten Sukabumi Lebih Mudah
Untuk mengelabui pembeli, LPG hasil pengoplosan tersebut disebut menggunakan segel yang dibuat menyerupai produk resmi. Menurut Agus, secara sekilas kemasan tersebut sulit dibedakan. Namun, jika diperhatikan lebih teliti, terdapat sejumlah perbedaan, termasuk pada bagian tutup dan QR code.
"Ya, sementara ciri-ciri sudah kita lihat dari rekan-rekan bahwa mereka sudah mempunyai barang-barang segel yang hampir menyerupai dengan barang-barang yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ya, mungkin kalau dari tutup QR code, ya mungkin kalau lebih dijeli lagi ada sedikit perbedaan. Namun kalau sekilas itu terkesan mirip ya, sehingga masyarakat pun sedikit tidak bisa membedakan mana yang resmi, mana yang tidak resmi," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang - undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Baca Juga: Peduli Korban Gempa NTT, IPMASI Sukabumi Galang Donasi
"Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, kemudian dengan hukuman denda Rp60 miliar," tandasnya.
Editor : Fitriansyah