SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi buka suara terkait persoalan yang dialami sejumlah warga Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, yang mengaku kecewa setelah mengikuti program penanaman singkong yang ditawarkan pada 2022 lalu.
Program tersebut disebut-sebut sebagai program pemerintah dengan tawaran bantuan modal sebesar Rp25 juta per hektare kepada para petani. Namun, beberapa tahun berselang, salah seorang peserta mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat memiliki tunggakan pinjaman di Bank Ina sebesar Rp48,6 juta.
Catatan tunggakan tersebut kemudian disebut berdampak pada akses pembiayaan warga. Salah seorang peserta mengaku kesulitan ketika hendak mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) karena namanya masuk dalam daftar hitam atau mengalami kendala dalam proses pengajuan kredit.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, mengatakan pihaknya sejauh ini belum menerima laporan terkait program maupun persoalan yang dialami warga Desa Mekarsari.
“Selama ini kami belum dapat laporan kaitan permasalahan itu,” ujar Aep Majmudin kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Dinilai Cacat Prosedur, Hasil Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi Digugat ke MUI Pusat
Menurut Aep, Distan Kabupaten Sukabumi juga tidak mengetahui adanya program bantuan modal maupun fasilitasi permodalan seperti yang disampaikan oleh warga.
“Setahu kami di Distan tidak ada program bantuan modal atau fasilitasi modal,” jelasnya.
Meski demikian, Aep memastikan pihaknya akan menelusuri informasi mengenai program penanaman singkong tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui secara jelas program yang dimaksud, termasuk pihak yang menawarkan program kepada masyarakat.
“Akan tetapi nanti kami akan cari info,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi dari Distan Kabupaten Sukabumi, persoalan program penanaman singkong di Desa Mekarsari masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Terutama terkait pihak penyelenggara program, mekanisme permodalan, serta munculnya catatan pinjaman atas nama peserta di Bank Ina.
Klarifikasi dari Distan tersebut juga menjadi bagian penting dalam mengurai apakah program yang diikuti warga memang berkaitan dengan program pemerintah atau merupakan program dari pihak lain yang melibatkan masyarakat sebagai peserta.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, mengaku kecewa setelah mengikuti program penanaman singkong yang ditawarkan pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Tanpa Rizky Ridho, Ini Prediksi Lini Belakang Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Program yang disebut sebagai program pemerintah tersebut awalnya dijanjikan memberikan modal sebesar Rp25 juta per hektare kepada petani. Namun, beberapa tahun kemudian, salah seorang peserta justru mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat memiliki tunggakan pinjaman di Bank Ina sebesar Rp48,6 juta.
Salah seorang peserta, H. Otang (52), warga Kampung Cibilo, RT 006/001, Desa Mekarsari, mengatakan persoalan tersebut baru diketahuinya pada Juni 2026 ketika hendak mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pengajuan tersebut terkendala karena namanya tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan adanya tunggakan di Bank Ina.
“Baru ketahuan tahun 2026. Saat saya mau mengajukan pinjaman ke BRI, ternyata nama saya masuk blacklist. Setelah dicek, ternyata ada utang Rp48,6 juta,” kata Otang kepada Sukabumiupdate.com, Senin (10/8/2026).
Editor : Asep Awaludin