Sukabumi Update

HIPMI Sukabumi Apresiasi Langkah Bupati Dorong Investasi Geothermal

HIPMI Kabupaten Sukabumi mengapresiasi langkah Bupati Asep Japar dalam mendorong pengembangan investasi pada sektor energi panas bumi (geothermal). (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Sukabumi mengapresiasi langkah Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam mendorong pengembangan investasi pada sektor energi panas bumi (geothermal) di Kabupaten Sukabumi

Kehadiran Bupati Sukabumi dalam ajang The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta dinilai memiliki nilai strategis dalam memperluas komunikasi investasi, membangun jejaring kemitraan, serta memperkuat posisi Kabupaten Sukabumi dalam pengembangan energi panas bumi.

HIPMI Kabupaten Sukabumi melalui Imam Noeril menilai langkah tersebut perlu ditindaklanjuti secara konkret agar investasi geothermal tidak hanya meningkatkan kapasitas energi nasional, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.

“Kami mengapresiasi langkah Bupati Sukabumi yang aktif membuka peluang investasi. Namun, kami berharap investasi tersebut tidak berhenti pada pengembangan sektor energi, melainkan mampu menciptakan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal,” ujar Imam kepada sukabumiupdate.com, Jumat (21/8/2026).

Menurut Imam, Kabupaten Sukabumi memiliki posisi strategis karena aktivitas industri geothermal berskala besar telah berlangsung di kawasan Gunung Salak. Salah satunya melalui Star Energy Geothermal Salak (SEGS), perusahaan pengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi yang merupakan bagian dari Barito Renewables Energy (BREN).

Baca Juga: Sukabumi Jemput Investasi Panas Bumi, Mampu Tak Mengulang Kemiskinan di Lingkar PLTP Salak?

SEGS telah beroperasi sejak 1994 dengan kapasitas pembangkit mencapai 403,2 MW pada 2021, sehingga menjadi salah satu operasi panas bumi berskala besar di dunia.

Perusahaan tersebut juga memiliki hak eksklusif hingga 2040 untuk mengembangkan area kontrak melalui Kontrak Operasi Bersama dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), serta perjanjian penjualan energi panas bumi dan listrik hingga 495 MW dengan PGE dan PLN.

“Artinya, posisi sukabumi tidak lagi sebatas sebagai wilayah yang memiliki potensi sumber daya panas bumi. Di kawasan Gunung Salak telah terdapat aktivitas industri geothermal berskala besar. Maka, agenda berikutnya adalah bagaimana keberadaan industri tersebut memberikan kontribusi yang lebih luas terhadap struktur perekonomian daerah,” katanya.

Ia menegaskan, pengembangan geothermal harus memberikan multiplier effect yang lebih luas. Menurutnya, tantangan ke depan bukan hanya menarik investor baru, tetapi memastikan keberadaan industri geothermal mampu mengembangkan keterkaitan ekonomi (economic linkage) antara industri geothermal dengan sektor-sektor ekonomi lokal.

Hal tersebut, lanjut Imam, sejalan dengan pesan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam momentum IIGCE 2026 mengenai pentingnya pengembangan geothermal yang tidak hanya berorientasi pada produksi energi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

“Yang harus kita dorong adalah bagaimana nilai ekonomi dari industri geothermal ini semakin banyak berputar di Kabupaten Sukabumi. Jangan sampai investasi besar berdiri di daerah, tetapi sebagian besar nilai ekonominya justru keluar dari daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Investasi Kabupaten Sukabumi Capai Rp2,6 Triliun di Triwulan II 2026, Serap 12 Ribu Tenaga Kerja

Karena itu, HIPMI Kabupaten Sukabumi mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi geothermal yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dunia usaha, masyarakat, lembaga pendidikan, dan pelaku UMKM.

Imam menilai multiplier effect dapat diwujudkan melalui peningkatan keterlibatan pengusaha lokal dalam rantai pasok, kemitraan usaha, penyerapan tenaga kerja lokal, pengembangan UMKM, jasa penunjang industri, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendidikan dan pelatihan vokasi.

“Kedaulatan energi perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Artinya, pengembangan geothermal tidak cukup diukur dari kapasitas energi yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana aktivitas tersebut mampu menciptakan nilai tambah ekonomi di wilayah tempat sumber daya tersebut dikembangkan,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, HIPMI Kabupaten Sukabumi mendorong Pemerintah daerah dan perusahaan seperti Star Energy dan PLN Indonesia Power, pelaku usaha, serta masyarakat duduk bersama menyusun roadmap ekonomi geothermal sebagai instrumen perencanaan yang mengintegrasikan kepentingan energi, investasi, ekonomi daerah, pengembangan sumber daya manusia, dan pemberdayaan masyarakat.

Roadmap tersebut dinilai penting untuk memastikan pengembangan geothermal tidak berjalan secara sektoral, tetapi membentuk ekosistem ekonomi yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

“Pemerintah daerah perlu meningkatkan posisi strategisnya. Bukan hanya sebagai wilayah tempat berlangsungnya kegiatan pembangkitan energi, tetapi juga sebagai daerah yang mampu mengembangkan ekosistem ekonomi geothermal dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat lokal,” kata Imam.

HIPMI Kabupaten Sukabumi berharap hasil komunikasi dan penjajakan investasi dalam IIGCE 2026 dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan dan program yang terukur. Dengan demikian, pengembangan geothermal tidak hanya berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional, tetapi juga menjadi instrumen penguatan daya saing ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Potensi geothermal harus menjadi energi bagi pertumbuhan ekonomi Sukabumi. Dari Gunung Salak untuk energi nasional, dan dari energi nasional kembali menjadi kesejahteraan masyarakat sekitar,” pungkas Imam.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT