SUKABUMIUPDATE.com – Enam bulan berlalu sejak pergerakan tanah melanda Kampung Cijambe, RT 05/RW 07, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Namun, hingga kini para penyintas masih menanti kepastian pembangunan hunian tetap (huntap) yang sebelumnya dijanjikan.
Kondisi tersebut membuat warga yang terdampak mulai mempertanyakan nasib mereka. Di tengah ketidakpastian pembangunan relokasi, mereka akhirnya menyampaikan permohonan langsung kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Salah seorang penyintas, Linda (42), bahkan menyampaikan permohonan yang ditujukan kepada KDM sebutan Dedi Mulyadi agar pemerintah Provinsi Jawa Barat turut membantu mempercepat proses relokasi.
"Bapak Gubernur, Bapak Dedi Mulyadi anu ku simkuring dipihormat, abdi warga Kampung Cijambe, RT 05/RW 07, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi," ujar Linda, kepada Sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Kadupugur Sukabumi, Pemotor Tewas Usai Tabrak Mobil Box
Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi menyebut pembangunan huntap Cijambe menjadi salah satu dari empat lokasi prioritas yang direncanakan pada 2026. Namun, realisasinya masih menunggu kepastian status lahan yang akan digunakan.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan proses pembangunan belum dapat dimulai karena lahan harus terlebih dahulu berstatus clear and clean atau memiliki kepastian hukum.
"Kami masih menunggu lahan untuk clear and clean terlebih dahulu. Setelah itu baru kami bisa masuk melakukan pembangunan," ujar Sendi kepada awak media, Rabu (10/6/2026).
Bencana Pada Februari 2026
Linda mengatakan, pergerakan tanah terjadi pada 28 Februari 2026. Bencana tersebut berdampak terhadap 362 jiwa dari 112 kepala keluarga (KK) yang membutuhkan relokasi.
Baca Juga: Jual Keripik Gadung Rp5.000 demi Sambung Hidup, Umi Ayen Penyintas Bencana Banjir Cidadap
Menurut Linda, hingga enam bulan setelah kejadian, warga belum mendapatkan kepastian mengenai waktu pembangunan huntap.
"Saya korban bencana pergeseran tanah yang terjadi pada 28 Februari 2026. Jumlah korban kami 362 jiwa, 112 KK. Sampai sekarang sudah enam bulan, tetapi belum ada kepastian," katanya.
Menurutnya, ketidakpastian tersebut membuat warga masih diliputi kekhawatiran. Mereka berharap pembangunan huntap tidak kembali tertunda karena sebagian warga ingin segera memiliki tempat tinggal yang aman dan layak.
"Kapan rumah huntap untuk warga Kampung Cijambe dibangun. Saya tidak ingin terlantar dan hidup berpindah-pindah. Masa saya harus menunggu bertahun-tahun sampai huntap dibangun oleh pemerintah daerah," ucapnya.
Baca Juga: SPBU Cikidang-Bagbagan Sukabumi Tutup, Solar Langka Lumpuhkan Ekonomi Nelayan hingga Petani
Ia berharap pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian terhadap kondisi warga Cijambe, sebagaimana menurutnya pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana di daerah lain.
"Saya juga ingin diperhatikan oleh Bapak Gubernur, oleh bapak kita semua, seperti Kampung Adat Ciptamulya di Cisolok dan masyarakat di NTT yang langsung dibantu oleh Bapak," tuturnya.
Ia pun kembali menyampaikan permohonan agar Gubernur Jawa Barat membantu mempercepat proses relokasi warga Cijambe.
"Bapak, tolong bantu kami warga Kampung Cijambe. Kami ingin memiliki rumah kembali. Kami ingin direlokasi dan dibantu untuk membangun hunian tetap," kata Linda.
Baca Juga: Bertaruh Nyawa Warga Tegalbuleud Perbaiki Jembatan Bambu di Dermaga Pasir Besi, Lokasi Tragedi Maut!
Warga Masih Menumpang dan Mengontrak
Menurut informasi yang dihimpun, hingga kini warga masih kebingungan menentukan tempat tinggal. Sebagian warga bahkan terpaksa menyewa rumah (mengontrak), sementara lainnya memilih menumpang dan tinggal bersama keluarga karena belum adanya kepastian mengenai tempat tinggal mereka ke depan.
Kondisi tersebut menjadi beban tersendiri bagi warga yang hingga kini belum mengetahui kapan dapat kembali memiliki rumah sendiri.
Disperkim Kabupaten Sukabumi menyatakan sejumlah persiapan teknis pembangunan huntap Cijambe telah dilakukan, termasuk pendataan warga terdampak dan rencana pekerjaan cut and fill. Namun, pembangunan baru dapat dilakukan setelah lahan yang akan digunakan benar-benar memiliki kepastian hukum.
Selain itu, Disperkim juga menyebut proses penyediaan lahan masih berlangsung dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk PTPN dan Perhutani.
Baca Juga: KRL Bakal Diperpanjang ke Cigombong? Ini 10 Destinasi Wisata yang Bisa Dikunjungi
Menurut Sendi, persoalan keterbatasan lahan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan backlog perumahan, baik di Sukabumi maupun secara nasional. Karena itu, pemerintah tidak dapat membangun sebelum status lahan benar-benar jelas dan dapat dikuasai secara hukum.
"Harus clear and clean, sertifikatnya sudah dipegang pemerintah, baru bisa kami usulkan dan direalisasikan pembangunannya," tegasnya.
Saat ini sebagian lahan masih dalam tahap Surat Pelepasan Hak (SPH) dan proses sertifikasi. Disperkim bersama pemerintah daerah terus mendorong percepatan agar pembangunan hunian tetap bagi korban bencana dapat segera direalisasikan.
"Kami berharap semua pihak turut berperan. Penanganan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi tanggung jawab bersama," kata Sendi.
Baca Juga: Bukit Lembur Geulis Naringgul Cianjur, Tempat Camping dengan Suasana Kampung Sunda
Bagi warga Cijambe, kepastian pembangunan huntap kini menjadi harapan utama. Setelah enam bulan hidup dalam kondisi tidak menentu, mereka berharap proses penyediaan lahan dan pembangunan rumah dapat segera menemukan titik terang.
Editor : Ikbal Juliansyah