SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Seorang pria berinisial HS (41) diamankan polisi karena diduga membuat dokumen SIM yang tidak melalui prosedur resmi kepolisian.
HS diamankan di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya peredaran SIM yang diduga palsu terhadap sejumlah warga.
"Benar kami dari Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan satu orang dengan inisial HS (41), dengan dugaan adanya pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM)," ujar Dudi saat diwawancarai Sukabumiupdate.com, di Parungkuda, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: LPK Politeknik Sukabumi Dibuka, Ayep Zaki Targetkan Cetak 10 Ribu PMI Terampil
Menurut Dudi, berdasarkan informasi awal yang diterima polisi, terdapat empat orang yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan dan mengamankan HS.
"Awal kejadian kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya peredaran Surat Izin Mengemudi diduga palsu terhadap empat orang korban. Atas dasar informasi tersebut, kami menelusuri dan menemukan serta mengamankan seseorang dengan inisial HS," katanya.
Dudi menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sejak kapan dugaan praktik tersebut berlangsung. Sebab, pelaku baru diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan.
"Kami belum mendalami terkait dengan hal tersebut. Malam ini kami baru mengamankan yang bersangkutan, sehingga akan segera kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan perbuatannya," jelasnya.
Baca Juga: Kebakaran Lahan HGU di Jampangtengah Sukabumi Capai 1 Hektare, Diduga Ada Kesengajaan
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat SIM palsu. Barang bukti yang diamankan di antaranya laptop, alat cetak (printer), serta alat lain yang berkaitan dengan kebutuhan pembuatan SIM.
"Untuk sementara yang diamankan terkait dengan perbuatan pelaku tersebut berupa laptop (alat untuk mencetak), kemudian ada juga printer, dan ada alat-alat lain yang berhubungan dengan kebutuhan pembuatan SIM tersebut," ungkapnya.
Dudi menjelaskan, modus pelaku diduga dengan menawarkan jasa pembuatan SIM kepada calon pengguna melalui perantara orang yang sebelumnya pernah menggunakan jasanya tersebut.
Berdasarkan keterangan awal korban, terduga pelaku menawarkan pembuatan SIM dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. SIM tersebut dijanjikan dapat selesai dalam tenggat waktu dua sampai tiga hari.
Baca Juga: Jelang Aksi 27 Agustus, Polres Sukabumi Siagakan 122 Personel di Exit Tol Bocimi dan 4 Stasiun
"Korban mendapatkan tawaran dari temannya yang juga memang sama-sama pernah membuat SIM tersebut. Kemudian pelaku menawarkan dengan nilai yang bervariatif, ada yang Rp400.000, ada yang Rp500.000 dengan waktu dua sampai tiga hari diterbitkan SIM yang dimaksud," kata Dudi.
Dari empat korban yang diketahui polisi, seluruhnya merupakan warga yang masih berada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Polisi saat ini turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Saat ini, HS masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan perbuatannya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pembuatan SIM palsu tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, HS disangkakan Pasal 391 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembuatan atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan tujuan disalahgunakan.
Baca Juga: Gempa Picu Banjir Bandang di Nepal - Tibet: Ratusan Orang Masih Dinyatakan Hilang
"Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara atau denda kategori VI," kata Dudi.
Terkait kemungkinan adanya pengguna SIM palsu yang ikut diproses hukum, polisi masih akan melihat hasil pendalaman, termasuk unsur kesengajaan dari masing-masing pihak.
"Kita berbicara terkait dengan pidana, tentunya kembali kepada sisi materiil dan formil, kemudian mens rea seseorang, dan bukti-bukti lainnya yang mengarah apakah memang ada niat jahat terhadap orang itu untuk melakukan suatu perbuatan pidana atau tidak," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat menjelaskan, dugaan SIM tersebut palsu diketahui dari adanya perbedaan pada fisik dokumen.
Baca Juga: Berpusat di Laut Kedalaman 25 Km, Gempa M4,2 Terasa di Pangandaran
"Dari ciri-ciri awal yang kami dapati yaitu untuk SIM tersebut dari fisiknya, tulisannya itu 'Polres Palabuhan Ratu', bukan 'Polres Sukabumi'. Sehingga dari dugaan awal tersebut, SIM tersebut adalah diduga SIM palsu," ujarnya.
Abdurrohman mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi terkait data identitas pemilik SIM tersebut untuk dilakukan pencocokan dan memastikan keabsahannya.
"Kami akan memberikan data-data terkait identitas dari nama-nama yang membuat SIM tersebut untuk lebih validnya kembali. Selain itu kami juga sudah memberikan contoh sampel untuk data pembanding," katanya.
Selain itu, Satlantas Polres Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan Korlantas terkait permintaan ahli.
Editor : Ikbal Juliansyah