SUKABUMIUPDATE.com – Keberadaan trotoar di sejumlah ruas jalan di Kota Sukabumi dikeluhkan pengguna jalan. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki justru kerap dipenuhi lapak pedagang kaki lima (PKL).
Kondisi tersebut membuat ruang yang semestinya digunakan untuk berjalan kaki menjadi semakin sempit. Pejalan kaki pun terpaksa berjalan di sisi jalan raya atau harus berhimpitan dengan aktivitas perdagangan yang berlangsung di atas trotoar.
Salah seorang pengguna trotoar Jalan Sudirman, Kota Sukabumi, Muhammad Fadhli, menyampaikan keluhannya melalui akun media sosial facebook pribadinya, dia mengatakan trotoar sejatinya dibuat untuk memberikan perlindungan kepada pejalan kaki dari lalu lintas kendaraan.
“Trotoar sejatinya hadir untuk memberi ruang aman bagi pejalan kaki. Letaknya dibuat sejajar dengan jalan raya namun lebih tinggi dari permukaan jalan agar siapapun yang berjalan bisa terlindungi dari lalu lintas kendaraan,” kata Fadhli dalam unggahannya.
Baca Juga: Jual Jasa Bikin SIM Palsu Rp400-Rp500 Ribu, Pria di Bojonggenteng Sukabumi Diciduk Polisi
Namun, menurutnya, fungsi tersebut belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya. Di lapangan, trotoar justru dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas lain, mulai dari berjualan hingga menjadi lokasi parkir kendaraan.
“Sayangnya fungsi utama trotoar ini seringkali tidak difungsikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dalam unggahannya, Fadhli juga menyinggung aturan resmi terkait trotoar sebagai fasilitas penting lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa trotoar seharusnya nyaman, aman, dan benar-benar dikhususkan untuk pejalan kaki, termasuk mereka yang lanjut usia maupun penyandang disabilitas.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 jika seseorang memarkirkan kendaraan atau berjualan di trotoar sehingga mengganggu fungsi trotoar maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000.
Atas dasar hal tersebut, Fadhli menilai keberadaan lapak dagang yang memenuhi trotoar membuat pejalan kaki kehilangan hak untuk menggunakan fasilitas tersebut secara nyaman.
“Realitas di lapangan seringkali berbeda. Trotoar di Kota Sukabumi berubah fungsi, mulai dari dipakai pedagang kaki lima untuk berjualan hingga menjadi lokasi parkir kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelasnya.
Baca Juga: LPK Politeknik Sukabumi Dibuka, Ayep Zaki Targetkan Cetak 10 Ribu PMI Terampil
Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat membuat pejalan kaki berada dalam situasi yang lebih berisiko karena harus turun ke badan jalan untuk melanjutkan perjalanan.
Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara konsisten terhadap penggunaan trotoar. Penataan terhadap aktivitas perdagangan maupun parkir di atas trotoar dinilai perlu dilakukan agar fungsi fasilitas tersebut kembali sesuai peruntukannya.
“Fenomena ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terkait penggunaan trotoar,” pungkasnya.
Editor : Asep Awaludin