Sukabumi Update

90 KPM di Waluran Sukabumi Terblokir Bansos, Diduga Terkait Transaksi Judol

Tampilan SIKS-NG dibuka oleh perangkat Desa/Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/8/2026). | Foto: SU/Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 90 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Desa/Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, terblokir setelah terindikasi terlibat transaksi judi online (judol). Data ini hasil pengecekan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) oleh operator Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) desa.

Perangkat Desa Waluran, Edi Deswa, mengatakan 90 KPM tersebut merupakan penerima bantuan yang masuk kategori desil 1 hingga 4. Kini, jumlah penerima yang terblokir terus bertambah. “Awal Agustus itu 78 KPM yang terblokir, kemudian saat ini sudah 90 KPM yang terindikasi judi online,” ujar dia kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (27/8/2026).

Edi menjelaskan bansos yang terdampak pemblokiran meliputi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP). Menurutnya, dari keterangan yang muncul dalam SIKS-NG, KPM dengan status exclude terindikasi menggunakan bantuan tidak sesuai peruntukannya.

Dalam data itu juga muncul informasi adanya akun dompet elektronik atau e-wallet yang digunakan untuk transaksi judol. Kondisi ini, kata dia, cukup merugikan KPM, terutama karena mayoritas pihak yang terindikasi melakukan aktivitas judol bukan selalu penerima bantuan secara langsung.

Baca Juga: Mensos Bilang 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, Langsung Dicoret?

“Banyak kasus yang terindikasi itu anaknya. Ada yang menggunakan akun sendiri, ada juga yang menggunakan identitas ibunya. Bahkan ada juga suaminya yang terindikasi bermain judi online. Akhirnya orang tua atau penerima manfaat yang justru terkena dampak,” kata Edi.

Pemerintah Desa Waluran kini berupaya membantu KPM yang benar-benar membutuhkan bantuan agar melakukan proses klarifikasi dan perbaikan data melalui SIKS-NG. Edi menyebut ada dua opsi yang dapat ditempuh oleh KPM. Pertama, membuat klarifikasi atau sanggahan jika akun yang digunakan untuk judol bukan milik penerima manfaat atau keluarganya.

Kedua, apabila memang terdapat anggota keluarga yang terbukti melakukan aktivitas judol, keluarga diminta membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah berhenti dari kegiatan tersebut. “Dokumen klarifikasi atau surat pernyataan itu kemudian diunggah melalui aplikasi SIKS-NG sebagai bagian dari upaya perbaikan data,” jelasnya.

Edi menilai persoalan serupa kemungkinan tidak hanya di Desa Waluran. Ia menduga banyak desa lain yang menghadapi pemblokiran KPM akibat indikasi transaksi judol dalam data yang terdeteksi sistem. Pemerintah desa berharap proses klarifikasi dapat memberikan kesempatan kepada keluarga yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan, terutama mereka yang menjadi korban akibat penyalahgunaan identitas atau aktivitas judol yang dilakukan anggota keluarganya.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT