Sukabumi Update

Exit Tol Bocimi Disekat Jelang Demo Jakarta, Aktivis Sukabumi: Bukan Pelayanan, tapi Pembatasan

Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi saat menyiagakan personel di Pos Polisi Parungkuda Tol Bocimi, Rabu (26/8/2026). (Sumber: SU/Ibnu Sanubari)

SUKABUMIUPDATE.com – Penyekatan di Exit Tol Bocimi Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjelang aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026 mendapat sorotan dari aktivis senior Sukabumi, Rozak Daud.

Polres Sukabumi sebelumnya menyebut pengerahan ratusan personel di Exit Tol Bocimi merupakan bagian dari pelayanan dan pengamanan masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi. Namun, Rozak memiliki pandangan berbeda.

Menurut Rozak, apabila aparat melakukan penjagaan dengan membatasi akses sekaligus menyaring mobilitas warga yang hendak menuju Jakarta, tindakan tersebut secara substansi dapat dikategorikan sebagai pembatasan mobilitas massa.

“Kalau pelayanan itu massa aksi dikawal sampai lokasi aksi. Jadi tinggal dimaknai saja oleh publik, yang terjadi di pintu tol menjelang aksi di Jakarta itu, kategori pelayanan atau penyekatan,” kata Rozak, Kamis (27/08/2026).

Baca Juga: Lima Pelajar Asal Sukabumi Diamankan di Bogor, Diduga Mau Ikut Demo di Jakarta

Ia menilai pelayanan terhadap masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat semestinya diwujudkan dengan memastikan perjalanan mereka berlangsung aman hingga ke lokasi aksi, bukan dengan membatasi pergerakan mereka.

“Dalam konteks pengamanan pelayanan terhadap masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, itu di kegiatan atau pengawalan ke titik lokasi,” ujarnya.

Rozak menjelaskan, dalam konteks kepolisian, penyekatan merupakan tindakan pengamanan yang dapat berupa penutupan, penjagaan, maupun pembatasan akses pada jalur atau wilayah tertentu.

Tindakan tersebut dilakukan untuk memeriksa sekaligus menyaring mobilitas orang maupun kendaraan.

Karena itu, ia mempertanyakan penggunaan istilah pelayanan untuk menggambarkan tindakan penyekatan di pintu tol terhadap massa yang hendak mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta.

“Sehingga penyekatan di pintu tol itu dalam rangka agenda aksi di Jakarta, namanya pembatasan mobilitas massa, bukan ke pelayanan,” tegasnya.

Baca Juga: KDM Janjikan Rp40 Juta per Rumah, Pemkab Sukabumi Diminta Percepat Lahan Relokasi Cijambe

Sebelumnya, Polres Sukabumi menyiagakan 122 personel di sejumlah titik strategis menjelang rencana aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Pengamanan tersebut dilakukan di wilayah Sukabumi Utara, termasuk Exit Tol Bocimi di Parungkuda dan Cigombong, serta sejumlah stasiun kereta api pada Rabu (26/8/2026) kemarin.

Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk pelayanan sekaligus antisipasi terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bukan untuk menghalangi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.

"Hak untuk berdemonstrasi sah-sah saja. Kami akan memberikan pelayanan. Tapi bukan berarti menjadi lawan. Makanya saya tekankan, jangan ada yang menyakiti hati masyarakat," ujar Benny kepada sukabumiupdate.com di Exit Tol Parungkuda, Rabu (26/8/2026) malam.

Baca Juga: 90 KPM di Waluran Sukabumi Terblokir Bansos, Diduga Terkait Transaksi Judol

Menurut Benny, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, pelaksanaannya tetap harus menghormati hak masyarakat lainnya serta menjaga ketertiban.

Ia memastikan, apabila terdapat warga Kabupaten Sukabumi yang hendak berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi, kepolisian tetap akan memberikan pelayanan dan pengamanan agar kegiatan berlangsung aman dan tertib.

"Kami hadir sebagai bentuk pelayanan. Bukan menggagalkan ataupun mencegah adanya kegiatan penyampaian aspirasi," katanya.

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT