SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang diungkap Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap fakta baru. Selain memproduksi dokumen palsu, pelaku berinisial AS (41 tahun) diduga memasarkan jasa pembuatan SIM ilegal tersebut melalui media sosial Facebook dan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui unggahan di grup Facebook Driver Seluruh Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui membuat SIM palsu menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain grafis CorelDRAW. Data identitas konsumen diolah secara digital, kemudian dicetak pada kertas vinyl dan ditempelkan pada blangko yang menyerupai SIM asli.
"Pelaku membuat SIM tersebut menggunakan komputer dan aplikasi desain, kemudian mencetak data identitas pada kertas vinyl sebelum ditempelkan pada blangko SIM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat kurang lebih 100 SIM," ujar Dudi mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Jual Jasa Bikin SIM Palsu Rp400-Rp500 Ribu, Pria di Bojonggenteng Sukabumi Diciduk Polisi
Menurut Dudi, tarif pembuatan SIM palsu bervariasi. Pelaku mematok harga Rp400 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp70 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob Polres Sukabumi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah korban.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan AS di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah pengguna jasa mengetahui SIM yang mereka miliki tidak terdaftar secara resmi. Salah satunya diketahui saat SIM digunakan sebagai persyaratan melamar pekerjaan di sebuah perusahaan ekspedisi.
"Ketika dilakukan pemindaian barcode, SIM tersebut tidak terdata sehingga diketahui merupakan dokumen palsu," kata Dudi.
Baca Juga: CCTV Ungkap Detik-detik Nelayan Sukabumi Ditusuk Berkali-kali di Dermaga PPN Palabuhanratu
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit monitor komputer merek HP, keyboard, mouse, printer Epson L3210, flashdisk, kertas vinyl, cutter, tiga lembar KTP, serta lima SIM palsu yang diduga hasil produksi pelaku.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi, terutama yang beredar di media sosial.
"Pembuatan SIM harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa," tegas Dudi.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembuatan atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan tujuan disalahgunakan.
"Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara atau denda kategori VI," pungkas Dudi.
Editor : Denis Febrian