Sukabumi Update

Oknum Guru SD di Kalibunder Sukabumi Diduga Terlibat Video Asusila, Terancam Dipecat

Ilustrasi video asusila (Sumber: medsos)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah daerah tengah melakukan pemeriksaan internal terkait kasus dugaan video asusila oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial D di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.

Laki-laki berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut terancam sanksi berat hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pihaknya telah mendalami laporan terkait dugaan perbuatan tersebut.

Baca Juga: Jadi Korban Ricuh Aksi 27 Agustus, Lansia Tewas Ditangan Gerombolan Berbambu di Pejompongan

Menurut Ganjar, saat ini terlapor tengah menjalani proses pemeriksaan disiplin oleh atasan langsung di unit kerja tempat yang bersangkutan bertugas.

“Terkait laporan tersebut, BKPSDM telah mendalami dan sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku, terlapor yang merupakan seorang ASN saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin oleh atasan langsung di unit kerja tempat terlapor bekerja,” ujar Ganjar kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan dari unit kerja selanjutnya akan dilaporkan kepada BKPSDM. Laporan tersebut nantinya menjadi dasar dalam pembentukan tim dugaan pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Santet Jadi Motif Penusukan Nelayan di Palabuhanratu, Polisi Sebut Pelaku Bukan ODGJ

“Selanjutnya unit kerja melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke BKPSDM sebagai dasar pembentukan tim dugaan pelanggaran disiplin,” katanya.

Ganjar menuturkan, dugaan pelanggaran disiplin tersebut berkaitan dengan kewajiban dan larangan yang tercantum dalam Kontrak Perjanjian Kerja PPPK. Dalam ketentuan disiplin, ASN PPPK diwajibkan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Selain itu, ASN juga berkewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, serta menjaga martabat sebagai seorang ASN. Ganjar menyebut, apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian kerja, terlapor dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: 14 Makanan Asin Khas Jawa Barat yang Gurih dan Bikin Nagih, Ada Seblak hingga Cimol

Salah satu ancaman sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggaran berat adalah pemutusan hubungan perjanjian kerja. “Ancaman sanksi beratnya berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja,” ungkapnya.

BKPSDM Kabupaten Sukabumi, kata Ganjar, masih menunggu seluruh tahapan pemeriksaan internal selesai sebelum menentukan langkah atau sanksi yang akan dijatuhkan terhadap yang bersangkutan.

Hingga kini, proses pemeriksaan disiplin masih berjalan dan belum ada keputusan final terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Masyarakat diminta menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dilaporkan Suami Selingkuhan Oknum Guru

Baca Juga: Persib Bandung Masih Buka Peluang Datangkan Pemain Baru, Igor Tolic Singgung Luka Modric

Peristiwa ini dilaporkan secara hukum oleh LR warga Kampung Sinar Mekar Desa Bojong Kalibunder ke Polres Sukabumi. LR adalah suami S, perempuan yang diduga melakukan tindak asusila dengan oknum guru tersebut. LR menemukan rekaman video asusila antara istrinya dan oknum guru berinisial D. Video tersebut kemudian menjadi barang bukti pelaporan ke pihak kepolisian.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT