Sukabumi Update

Banding Kasus Food Tray MBG di Sukabumi: dr Silvi Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Ilustrasi ompreng alias food tray MBG (Sumber: dok warganet)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terkait kasus hukum yang menjerat dr. Silvi Apriani. Melalui Putusan PT Bandung Nomor 338/PID/2026/PT BDG tertanggal 27 Agustus 2026. dr. Silvi Apriani mengajukan banding terkait kasus Food Tray MBG (Makan Bergizi Gratis).

Melalui keterangan tertulis, Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med, menegaskan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa dr. Silvi dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya secara mutlak. Menurut Holpan, majelis hakim PT Bandung melihat secara jeli bahwa perkara yang dialami kliennya merupakan murni hubungan keperdataan, bukan tindak pidana.

"Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk melakukan persekusi atau kriminalisasi hubungan perdata," tegas Holpan, Minggu (30/8/2026).

Baca Juga: KRL Menuju Sukabumi, Lokomotif CC 300 Uji Coba Double Track Paledang - Cicurug

Holpan menjelaskan, kasus ini berawal dari Perjanjian Kerjasama bisnis pengadaan yang ditandatangani pada 12 Maret 2025. Namun, dalam perjalanannya terjadi dinamika bisnis serta kendala pencairan dana dan administrasi perbankan. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata (kontrak), tetapi justru dipaksakan masuk ke ranah pidana.

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan yang didakwakan memang ada, tetapi tidak memuat niat jahat (mens rea) sehingga bukan merupakan perbuatan pidana,” jelas Holpan.

Ganti Rugi dan Langkah Hukum Lanjutan

Atas putusan lepas (onslag) tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan memperjuangkan hak-hak dr. Silvi Apriani yang sempat menjalani proses penangkapan, penahanan, hingga persidangan. Holpan mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP Baru, negara memberikan ruang konstitusional penuh bagi korban salah penerapan hukum atau persekusi perdata untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.

Baca Juga: Sehelai Rambut di Cipeundeuy Sukabumi Tak Bisa 'Menghidupkan Kembali' Harimau Jawa

"Pasal 173 KUHAP mengatur hak terdakwa untuk menuntut ganti rugi akibat ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah, termasuk kekeliruan penerapan hukum seperti putusan onslag ini," terangnya. 

Tidak berhenti di situ, pihaknya juga telah mengambil tindakan tegas dengan melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan kriminalisasi ini, baik secara perdata maupun pidana. "Saat ini kami sudah melaporkan beberapa pihak terkait baik secara perdata maupun pidana. Mari kita kawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan agar tidak ada dr. Silvi lainnya yang mengalami hal serupa," tutupnya. 

Pengadaan Food Tray MBG

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB menjatuhkan vonis bebas bersyarat terhadap dr. Silvi Apriani dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan terkait bisnis pengadaan food tray Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi, Kamis 9 Juni 2026.

Baca Juga: Cuaca Jabar 30 Agustus 2026, Sukabumi Potensi Cerah di Pagi Minggu Pagi

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani bersama hakim anggota Siti dan Miduk Sinaga, majelis menyatakan dr. Silvi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Namun, hukuman penjara yang dijatuhkan tidak perlu dijalani dengan sejumlah syarat selama masa pengawasan.

"Menyatakan terdakwa dr. Silvi Apriani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan angka pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani saat membacakan amar putusan. 

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan."

Baca Juga: Trotoar Jalan Sudirman Sukabumi Dipenuhi PKL, Pejalan Kaki Merasa Haknya Dirampas

Meski demikian, majelis memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa wajib memenuhi sejumlah syarat selama masa pengawasan delapan bulan. "Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat, yakni syarat umum terdakwa wajib menjalani masa pengawasan selama delapan bulan."

Selain itu, hakim menetapkan syarat khusus yang wajib dipenuhi dr. Silvi selama menjalani masa pengawasan. Syarat khusus, pertama terdakwa wajib lapor satu minggu satu kali kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi selama menjalani masa pengawasan. Kedua, terdakwa wajib melakukan kegiatan pelayanan sosial atau pengobatan secara gratis kepada masyarakat tidak mampu di wilayah izin praktik dokter sebanyak tiga pasien dalam satu bulan dan melaporkan kegiatan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi selama menjalani pidana pengawasan tersebut.

Majelis juga memerintahkan agar status penahanan terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa dr. Silvi dengan Pasal 372 juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 juncto Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Namun pada tahap tuntutan, jaksa disebut hanya menuntut pidana berdasarkan dugaan penggelapan, sedangkan dakwaan penipuan tidak lagi dijadikan dasar tuntutan.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT