Sukabumi Update

Razia Malam Minggu, 276 Botol Miras Disita di Wilayah Utara Sukabumi

Barang bukti miras ilegal yang diamankan Polres Sukabumi dalam razia malam minggu, 29 Agustus 2026. (Sumber Foto: Dok. Polres Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi menyita sebanyak 276 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia yang digelar di wilayah hukum Sukabumi bagian utara pada Sabtu (29/8/2026) malam.

Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi melalui Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan bahwa kegiatan razia miras ini akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi dalam mencegah peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan kegiatan kepolisian secara rutin dan terukur,” ujar Kompol Agus, Minggu (30/8/2026).

Baca Juga: Banding Kasus Food Tray MBG di Sukabumi: dr Silvi Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, menambahkan bahwa 276 botol miras tersebut disita dari dua lokasi berbeda di wilayah Sukabumi utara. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil kegiatan, kami mengamankan sebanyak 276 botol minuman keras berbagai merek dari dua lokasi. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Iwan.

Polres Sukabumi kemudian menghimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT