SUKABUMIUPDATE.com – Sebanyak 518 rekening milik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi masuk dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
Temuan tersebut kini tengah ditindaklanjuti Inspektorat Kota Sukabumi. Ratusan rekening yang tercantum dalam data PPATK itu mulai diperiksa dan diklarifikasi untuk memastikan apakah benar digunakan oleh pemilik rekening untuk aktivitas judi online atau justru dimanfaatkan oleh pihak lain.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdan Darojatun, mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap seluruh nama yang tercantum dalam data tersebut.
"Yang ditemukan berdasarkan data hasil PPATK, kita baru konfirmasi dan klarifikasi kepada yang diduga terkait judi online. Totalnya dari PPATK ada 518, tapi kita harus klarifikasi dulu semuanya, apakah benar yang bersangkutan memang judi online atau ada beberapa rekening yang dipakai orang lain," ujar Agus kepada awak media, Selasa (01/09/2025).
Dari penelusuran awal berdasarkan data PPATK, rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online tersebut didominasi ASN pada jenjang eselon IV.
Baca Juga: AJI Bandung Biro Sukabumi Kecam Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah
Agus menegaskan, hingga saat ini Inspektorat belum dapat memastikan jumlah rekening yang benar-benar digunakan untuk aktivitas judi online. Kepastian tersebut baru dapat diketahui setelah seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.
"Kalau setingkat eselon II Kepala Dinas dan III Kabid itu tidak ada. Tapi kalau setingkat eselon IV ada " katanya.
Untuk mendalami temuan tersebut, Inspektorat Kota Sukabumi telah memanggil sejumlah ASN yang namanya tercantum dalam data PPATK.
Pemanggilan dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari masing-masing ASN sekaligus memeriksa lebih lanjut transaksi yang terdapat pada rekening yang dilaporkan.
"Sudah dilakukan pemanggilan dari kemarin untuk dilakukan klarifikasi," ujarnya.
Dengan jumlah mencapai 518 rekening, proses pemeriksaan diperkirakan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Agus menyebut keterbatasan personel menjadi salah satu kendala, terutama dalam melakukan pemeriksaan hingga penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: KDM Bereaksi, Viral Oknum Wartawan Sukabumi Ngamuk di Sekolah: Kirim Tim Hukum Jabar
"Kalau misalnya sehari kita dua puluh, sudah harus 25 hari kerja. Jadi kemungkinan ini memakan waktu sebulan," katanya.
Inspektorat memastikan hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jika dari proses klarifikasi dan investigasi ditemukan ASN yang benar-benar terbukti terlibat atau melakukan pelanggaran, Inspektorat akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk menjatuhkan tindakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk, kalau yang melanggar, dilakukan tindakan disiplin,” ujarnya.
Kendati demikian, Inspektorat belum menentukan jenis atau kategori sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang nantinya terbukti terlibat.
"Nanti kita lihat dulu. Untuk itu saya belum bisa mengungkapkan," pungkasnya.
Editor : Asep Awaludin