SUKABUMIUPDATE.com – Kepala SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Siti Julaeha, mengungkap kronologi dugaan intimidasi yang dilakukan oknum wartawan berinisial AS (46) di lingkungan sekolah hingga akhirnya diamankan polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026). Oknum wartawan tersebut disebut datang ke sekolah dan meminta uang kerja sama media sebesar Rp100.000 kepada pihak sekolah.
Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan uang kerja sama media untuk bulan September. Namun, pihak sekolah tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair dan staff tidak ada yang memegang uang tunai.
Siti mengatakan, pihaknya sempat meminta AS untuk datang kembali keesokan harinya. Namun, permintaan tersebut tidak diterima dan AS justru terus memaksa hingga terjadi keributan.
Baca Juga: Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik Mulai 1 September 2026
“Dia minta uang jatah September secara memaksa. Karena dana BOS belum cair, kami minta datang besok. Namun, dia terus memaksa dan marah-marah hingga menunjuk-nunjuk saya,” ujar Siti, dalam keterangan yang diterima Sukabumiupdate.com.
Aksi tersebut kemudian direkam menggunakan telepon seluler dan videonya beredar di media sosial hingga menjadi perbincangan publik.
Kejadian tersebut turut mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah. Keributan yang terjadi di lingkungan sekolah juga disebut membuat siswa dan orang tua murid merasa panik.
Menurut Siti, tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oknum tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut kejadian serupa juga disebut pernah menyasar sekolah lain di wilayah Sukaraja.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah, IJTI Sukabumi: Jangan Nodai Marwah Jurnalisme
Polisi Temukan Hasil Tes Urine Positif
Sementara itu, polisi yang menerima laporan terkait kejadian tersebut langsung mengamankan AS. Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni mengatakan, selain mendalami dugaan tindak pidana pemerasan, pihaknya melakukan tes urine terhadap AS dengan melibatkan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sukabumi.
"Ya, diduga memang seperti itu (dugaan pemerasan). Motifnya untuk sementara masih kita dalami ya. Masih kita dalami, Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan alat dari BNK, dan setelah dilakukan tes urine hasilnya positif sabu " ujarnya.
Meski demikian, hasil tes urine tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan dalam proses penyelidikan. AS kini diamankan di Mapolsek Sukaraja. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan. Penyidik juga tengah mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.
"Untuk sementara baru pelapornya yang diperiksa. Dugaan pasal yang disangkakan Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," tegas Aguk.
Baca Juga: Puluhan Knalpot Brong Pelajar SMK di Nyalindung Sukabumi Ditertibkan Polisi
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan tindakan intimidasi terjadi di lingkungan sekolah dan disaksikan oleh sejumlah siswa. Pihak sekolah berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi sehingga aktivitas pendidikan dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
Editor : Ikbal Juliansyah