Sukabumi Update

Gegara HP Tukang Cuanki, Polisi Ungkap Kronologi Pria Diikat di Lampu Jalan A Yani Sukabumi

Cuplikan video pria babak belur di jalan A Yani Kota Sukabumi (Sumber: dok warganet)

SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial PR diamankan polisi setelah diduga mencuri satu unit telepon seluler (HP) milik pedagang cuanki di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Senin 31/ Agustus 2026 malam. Pria tersebut babak belur karena sempat diamuk massa bahkan diikat di tiang lampu jalan.

Kasi Humas Polres Sukabumi, IPDA Ade Ruli, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban berinisial HS tengah melayani pembeli cuanki di samping Rumah Makan Alam Sunda 2.

“Peristiwa tersebut diketahui setelah korban menyadari HP miliknya hilang. Setelah dilakukan pengecekan kamera CCTV di sekitar lokasi, terlihat seorang pria mengambil HP tersebut,” kata Ade Ruli, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Dr Daryono: Gempa M4,3 Cianjur Dipicu Segmen Cisokan Sesar Cimandiri

Dalam rekaman terlihat  usai mengambil HP, pelaku menyimpan barang milik tukang cuanki tersebut di balik pakaiannya. Korban kemudian meminta bantuan warga setempat untuk mencari pelaku yang dikenali sebagai PR.

Senin sekitar pukul 19.00 WIB, korban bersama rekannya menemukan dan mengamankan pria tersebut. Petugas Unit Reskrim Polsek Cikole kemudian mendatangi lokasi dan menerima terduga pelaku dari warga.

“Terduga pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ade.

Baca Juga: 5 Hektare Lahan di Tamanjaya Sukabumi Terbakar, Diduga Ulah Oknum Tak Bertanggung Jawab

Dalam penanganan awal, polisi juga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV serta membawa terduga pelaku ke RS Syamsudin SH untuk menjalani pemeriksaan. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp600 ribu.

Namun, hingga saat ini korban belum membuat laporan polisi secara resmi. Polisi menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan status HP yang menjadi objek perkara. “Korban belum membuat laporan polisi karena HP tersebut merupakan barang gadaian dari orang lain dan korban belum dapat memperlihatkan bukti kepemilikan barang,” jelas Ade.

Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk mengetahui secara pasti rangkaian peristiwa tersebut.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT