SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang proses perekrutan dan keberangkatannya tidak jelas.
Kewaspadaan terutama diperlukan terhadap tawaran bekerja ke luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar, tetapi tidak disertai informasi yang jelas mengenai perusahaan, lembaga penyalur, pelatihan, maupun perjanjian kerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan masih ada warga yang menjadi korban karena tidak memastikan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan.
"Sebetulnya kami Dinas Tenaga Kerja miris, prihatin dengan masih adanya anak-anak kita, saudara kita yang tertipu pekerjaan," kata Sigit kepada sukabumiupdate.com, belum lama ini.
Menurut Sigit, masyarakat yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebaiknya terlebih dahulu mengonfirmasi legalitas perusahaan atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) kepada Disnakertrans.
Baca Juga: Disnakertrans Sukabumi Ingatkan Warga Waspadai Tawaran Kerja yang Berujung TPPO
Hal tersebut penting untuk memastikan perusahaan maupun lembaga yang menawarkan pekerjaan benar-benar memiliki legalitas dan sedang membuka lowongan secara resmi.
"Kalau misalkan ada yang menawarkan pekerjaan, dikonfirmasi saja ke kami Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi. Untuk menanyakan apakah betul perusahaan ini sedang membuka lowongan kerja," ujarnya.
"Ketika ada misalkan yang menawarkan, harus ditracking dulu lembaganya resmi enggak yang ngeberangkatin," tambahnya.
Modus Perekrutan Semakin Beragam
Sigit mengatakan modus yang dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini cukup beragam.
Perekrutan tidak hanya dilakukan melalui calo atau perekrut langsung, tetapi juga dapat memanfaatkan iklan lowongan pekerjaan di media sosial tanpa identitas dan penanggung jawab yang jelas.
"Kalau modus banyak cara. Bisa calo, bisa iklan di media sosial yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi lowongan kerja yang menawarkan penghasilan besar tetapi tidak menjelaskan secara transparan perusahaan, jenis pekerjaan, lokasi kerja, maupun proses keberangkatannya.
Sigit mendorong masyarakat memanfaatkan kanal pencarian kerja resmi milik pemerintah untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan atau perekrutan ilegal.
Menurutnya, layanan pencari kerja yang dikelola pemerintah memiliki mekanisme yang lebih dapat dipertanggungjawabkan. Di Kabupaten Sukabumi, salah satunya tersedia melalui layanan Silent Center.
"Kalau aplikasi pencari kerja milik pemerintah biasanya resmi. Contohnya Kabupaten Sukabumi punya Silent Center," tuturnya.
Selain itu, Disnakertrans juga rutin menyampaikan informasi lowongan pekerjaan melalui media sosial resmi dinas.
Informasi tersebut berasal dari perusahaan yang telah mengajukan permohonan membuka lowongan bagi pencari kerja.
"Jadi saya berharap sering-sering saja lihat medsos Dinas. Karena di situ saya yakini jelas dan real ya, apa jenis pekerjaan dan kebutuhan tenaga kerjanya," kata Sigit.
Baca Juga: Disnakertrans Sukabumi Buka Pelatihan MTU, Dorong Warga Jadi Wirausaha Mandiri
Kenali Ciri Tawaran Kerja yang Perlu Diwaspadai
Sigit menyebut terdapat sejumlah kondisi dalam tawaran pekerjaan yang perlu dicermati masyarakat, khususnya bagi mereka yang mendapat tawaran bekerja ke luar negeri.
Salah satunya adalah tawaran keberangkatan tanpa biaya sama sekali. Menurutnya, proses keberangkatan resmi tetap membutuhkan sejumlah dokumen dan biaya yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
"Pertama, menawarkan kerja ke luar negeri tanpa biaya. Kan enggak mungkin ya, paspor harus dibayar," kata Sigit.
Ciri lain yang perlu diperhatikan adalah tidak adanya pelatihan sebelum keberangkatan. Calon pekerja, kata Sigit, setidaknya perlu mendapatkan pembekalan bahasa dan keterampilan yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dijalani.
"Yang kedua, tidak dilatih, minimal bahasa, minimal keterampilan apa. Yang ketiganya, setelah terjadi di sana kemudian dipulangkan susah. Jadi hati-hati dalam mencari pekerjaan," ujarnya.
Sigit juga menceritakan pengalaman korban yang pernah ditemuinya terkait pola keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
Dalam beberapa kasus, calon pekerja tidak langsung menuju negara tujuan, melainkan transit terlebih dahulu di negara lain sebelum akhirnya dibawa melalui jalur lain.
"Berangkat ke Malaysia dulu, berangkat ke Thailand dulu, transit, nanti Singapura baru dibawa lewat darat," ungkapnya.
Menurut Sigit, kondisi tersebut dapat membuat pekerja rentan mengalami persoalan ketika sudah berada di negara tujuan.
Ia menyebut terdapat pengalaman korban yang menghadapi kekerasan fisik, gaji ditahan, hingga diminta merekrut orang lain dengan iming-iming haknya akan diberikan.
"Ternyata setelah di sana terjadi kekerasan fisik, gaji ditahan, terus ada mesti jaminan kalau mau gaji dikeluarin kamu mesti bawa orang lagi," katanya.
Baca Juga: Waktu Tempuh Bogor - Sukabumi Jadi 80 Menit, Aktivasi Double Track Paledang - Cicurug
Pemkab Sukabumi Siapkan Mekanisme Penanganan
Sigit mengatakan Pemkab Sukabumi memiliki mekanisme penanganan apabila terdapat warga yang diduga menjadi korban TPPO.
Disnakertrans menjadi salah satu perangkat daerah yang tergabung dalam penanganan bersama sejumlah instansi lainnya. Adapun koordinasi penanganan TPPO di tingkat Kabupaten Sukabumi berada pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
"Di Kabupaten Sukabumi sebetulnya ada koordinator berkaitan dengan TPPO. Kami salah satu anggotanya. TPPO itu kewenangannya ada di DP3A," jelasnya.
Jika terdapat laporan dugaan korban TPPO, masyarakat diminta membuat pengaduan resmi dengan melengkapi data yang diperlukan.
Data tersebut antara lain identitas korban, perwakilan keluarga, kronologi kejadian, serta diketahui oleh perangkat pemerintah terdekat, seperti pemerintah desa dan kecamatan.
"Kita akan menindaklanjuti. Buat pengaduan, data-data yang korbannya jelas, perwakilan keluarganya ada, kemudian kronologisnya, dan diketahui oleh perangkat terdekat, desa dan kecamatan," katanya.
Pemerintah kemudian akan memilah kondisi korban untuk menentukan bentuk penanganan sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
"Tapi yang pasti ketika itu terjadi, kami ikut membantu DP3A untuk menyelesaikan atas nama Pemerintah Kabupaten," ujarnya.
Sigit kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menerima tawaran pekerjaan, terutama jika informasi mengenai perusahaan, lembaga penyalur, lokasi kerja, proses keberangkatan, dan perjanjian kerja tidak jelas.
Memastikan legalitas pihak yang merekrut dan menggunakan kanal informasi lowongan kerja resmi menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam penipuan maupun praktik perekrutan yang berpotensi mengarah pada TPPO. (adv)
Editor : Denis Febrian