Sukabumi Update

Temui Kepsek SDN 2 Sukaraja, Bupati Sukabumi Kecam Aksi Oknum Wartawan dan Dukung Proses Hukum

Bupati Sukabumi Asep Japar saat berbincang bersama Kepsek SDN 2 Sukaraja. (Sumber Foto: IG asep.japar_asjap)

SUKABUMIUPDATE.com – Bupati Sukabumi Asep Japar menemui Kepala SD Negeri 2 Sukaraja, Siti Julaeha, di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cikembar, Selasa (1/9/2026).

Pertemuan tersebut digelar menyusul viralnya insiden dugaan intimidasi yang dilakukan oknum wartawan berinisial AS di lingkungan SDN 2 Sukaraja.

Dalam pertemuan itu, Asep Japar didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena. Hadir pula Pengawas Bina SD Kecamatan Sukaraja Ahmad Yani serta Ketua PGRI Kecamatan Sukaraja Alan.

Asep Japar menyampaikan dukungan kepada pihak sekolah dan mengecam tindakan yang dinilainya mengganggu proses pendidikan.

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi sangat mengecam kejadian tersebut. Ini merupakan kejadian yang sangat mengganggu terhadap proses pendidikan dan akan mengganggu terhadap psikologi anak-anak," kata Asep Japar dikutip dari akun instagram pribadinya.

Baca Juga: Viral Oknum Wartawan di SDN 2 Sukaraja Sukabumi, Disdik: Tidak Perlu Arogan

Menurutnya, lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik dalam menjalankan proses belajar mengajar.

Selain berdampak terhadap dunia pendidikan, Asep menilai tindakan oknum tersebut juga dapat mencoreng citra profesi jurnalistik yang selama ini dijalankan secara profesional oleh insan pers.

"Tindakan oknum tersebut mencederai media yang betul-betul bekerja secara profesional," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Asep juga meminta Kepala SDN 2 Sukaraja beserta para guru tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Saya menyarankan kepada Ibu untuk bersabar dulu, tetap semangat. Biar proses hukum berjalan, pelaku akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Dalam pertemuan itu, Asep Japar didampingi Kadisdik Deden Sumpena. Hadir pula Pengawas Bina SD Kecamatan Sukaraja serta Ketua PGRI Kecamatan Sukaraja. | Foto: IstimewaDalam pertemuan itu, Asep Japar didampingi Kadisdik Deden Sumpena. Hadir pula Pengawas Bina SD Kecamatan Sukaraja serta Ketua PGRI Kecamatan Sukaraja. | Foto: Istimewa

Baca Juga: Pembinaan PAUD, TK dan PKBM Wilayah 4, Disdik Sukabumi Dorong Penguatan Data dan Kolaborasi

Sebelumnya, kasus dugaan intimidasi di SDN 2 Sukaraja menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan oknum wartawan mengamuk di lingkungan sekolah beredar luas di media sosial.

Perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan AS sang oknum wartawan tersebut sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi dan pemerasan.

Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Senin (31/8/2026). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sudah (tersangka) dan kita tahan," kata Aguk dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (1/9/2026).

Menurut Aguk, AS diduga meminta uang kepada pihak sekolah dengan disertai tindakan pengancaman. Atas perbuatannya, penyidik menjerat AS dengan Pasal 483 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP.

"Pasal 483 ancaman maksimal 4 tahun denda, dan maksimal Rp200 juta. Pasal 448 ancaman 1 tahun denda maksimal Rp10 juta," ujar Aguk.

Selain perkara tersebut, hasil pemeriksaan juga menunjukkan AS positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Dia pengguna (narkotika jenis sabu)," tegas Aguk.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT