SUKABUMIUPDATE.com – Transaksi senilai kurang lebih Rp1,8 miliar sepanjang 2024 dan 2025 menjadi sorotan Inspektorat Kota Sukabumi setelah menerima data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat 518 rekening aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sukabumi terindikasi berkaitan dengan transaksi judi online.
Inspektorat Kota Sukabumi kini menelusuri potensi penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam transaksi pada rekening ASN yang masuk dalam data PPATK tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan sumber dana yang digunakan dalam transaksi bernilai besar, termasuk kemungkinan adanya uang yang bersumber dari keuangan daerah.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdan Darojatun, mengatakan pihaknya akan mendalami asal-usul dana dalam rekening para ASN, khususnya transaksi dengan nilai yang cukup besar.
“Kita juga akan mendalami sumber-sumber uangnya dari mana, apalagi yang nilai-nilainya cukup besar. Kita akan menanyakan ke arah itu,” ujar Agus.
Baca Juga: Pengurus MUI Kabupaten Sukabumi 2026-2031 Dilantik, Budi Azhar: Peran Ulama Sangat Penting
Meski demikian, Agus menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan adanya kerugian keuangan daerah. Sebab, rekening yang diperiksa merupakan rekening pribadi masing-masing ASN.
“Sebetulnya tidak ada yang menyangkut keuangan daerah karena itu kan rekening masing-masing, rekening pribadi,” ungkapnya.
Agus menegaskan, pemeriksaan terhadap sumber dana menjadi bagian dari proses investigasi. Hal itu dilakukan karena data PPATK yang diterima Inspektorat mencatat sebanyak 518 rekening yang perlu diklarifikasi.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan bahwa seluruh rekening tersebut digunakan untuk aktivitas judi online.
“Yang ditemukan berdasarkan data hasil PPATK, kita baru konfirmasi dan klarifikasi kepada yang diduga terkait judi online. Totalnya dari PPATK ada 518, tapi kita harus klarifikasi dulu semuanya,” katanya.
Inspektorat juga masih memastikan apakah transaksi tersebut dilakukan oleh pemilik rekening atau terdapat rekening yang digunakan oleh pihak lain.
“Apakah benar yang bersangkutan memang judi online atau ada beberapa rekening yang dipakai orang lain,” ujarnya.
Inspektorat Kota Sukabumi telah memanggil pihak-pihak yang masuk dalam data PPATK untuk menjalani proses klarifikasi.
“Sudah dilakukan pemanggilan dari kemarin untuk dilakukan klarifikasi,” kata Agus.
Baca Juga: Temui Kepsek SDN 2 Sukaraja, Bupati Sukabumi Kecam Aksi Oknum Wartawan dan Dukung Proses Hukum
Dengan jumlah mencapai 518 rekening, proses pemeriksaan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan.
“Kalau misalnya sehari kita 20, sudah harus 25 hari kerja. Jadi kemungkinan ini memakan waktu sebulan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Inspektorat dalam memberikan rekomendasi kepada pimpinan. Jika ditemukan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, tindakan disiplin akan direkomendasikan.
“Kita akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk, kalau yang melanggar, dilakukan tindakan disiplin,” katanya.
Mengenai jenis sanksi yang akan diberikan, Agus belum dapat memastikan karena proses investigasi masih berlangsung.
“Nanti kita lihat dulu. Untuk itu saya belum bisa mengungkapkan,” pungkasnya.
Editor : Asep Awaludin