SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap ASN yang terbukti terlibat judi online (judol). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2025 melaporkan adanya dugaan transaksi judol yang melibatkan 497 ASN Pemkot Sukabumi.
Penegasan ini disampaikan Ayep Zaki ketika diwawancara usai membuka kegiatan Profiling ASN, yang diselenggarakan di SMPN 1 Kota Sukabumi, Selasa 1 September 2026. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi telah menerima data dari dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi judol yang melibatkan 497 ASN. Ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara, terkait pemberian sanksi.
Baca Juga: Disdikbud Bangga, Siswi SMPN 2 Kota Sukabumi Raih Tiga Gelar di Miss Asia Pacific 2026 Malaysia
“Ini lagi diproses sama Inspektorat. Tapi hati-hati kedepannya, kalau berlaku lagi (bermain) judol di kepemimpinan saya, saya akan mengambil langkah yang tegas. Dana yang diputarkannya sekitar Rp1,7 miliar,” jelas Wali Kota Ayep Zaki dilansir dari portal Pemkot Sukabumi.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan bahwa pengungkapan data PPATK terkait ASN yang terindikasi terlibat judi online, dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Daftar Lengkap Julukan Daerah di Jawa Barat, dari Kota hingga Kabupaten
“Memang ini (pengungkapan) di seluruh kabupaten, dan kota, karena datanya ini diminta dari PPATK oleh Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa data tersebut kini tengah diverifikasi oleh Inspektorat, dan para ASN yang diduga terlibat judi online akan segera menjalani proses klarifikasi. Ia menegaskan bahwa para ASN yang terdiri dari PNS hingga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu tersebut, akan diperiksa sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Editor : Fitriansyah