SUKABUMIUPDATE.com - Dua pria terduga pelaku pencurian handphone dalam kerumunan konser atau copet di Sukabumi yang baru-baru ini viral di media sosial ternyata warga Jakarta Pusat. Keduanya sengaja ke Sukabumi untuk beraksi di tengah kerumunan massa penonton konser musik.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian sektor Warudoyong, Polres Sukabumi Kota terhadap keduanya usai berhasil diamankan pada Minggu 6 September 2026. Dua terduga pelaku yakni berinisial AG (37), warga Jakarta Pusat, dan NA (26), yang juga tercatat sebagai warga Jakarta Pusat.
Aksi pencopetan diduga terjadi di tengah kerumunan penonton konser Festival 76 'Indonesia Adalah Kita' yang digelar di Lapang Stadion Surya Kencana, Jalan Stadion, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Sabtu (5/9/2026).
Baca Juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau: Dampak pada Kendaraan dan Cara Penanganannya
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota IPDA Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian yang menimpa sejumlah penonton konser.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Lapang Stadion Surya Kencana, saat berlangsungnya acara Festival 76 Indonesia Adalah Kita," ujar Ade, kepada sukabumiupdate.com. Senin (7/9/2026).
Menurutnya, aksi tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan situasi kerumunan penonton. Kedua pelaku disebut berbaur dengan massa untuk menjalankan aksinya.
Baca Juga: Korsleting Diduga Picu Kebakaran di Kasepuhan Sinar Resmi Sukabumi, 5 Rumah Terdampak
Modusnya, AG diduga mengambil HP milik korban yang disimpan di dalam saku celana. Setelah berhasil mengambil HP, barang tersebut kemudian diserahkan kepada NA untuk disimpan di dalam tas selempang yang dibawanya.
"Ada tujuh orang korban dalam kejadian tersebut. Para pelaku diduga melakukan aksinya dengan memanfaatkan kerumunan penonton konser," jelasnya.
Akibat kejadian itu, tujuh korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp22 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.
Baca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Sukabumi Tolak TPP ASN Dipangkas, Soroti Pemotongan Anggaran Jalan dan Irigasi
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit HP dan satu buah tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan barang hasil kejahatan.
Ade menambahkan, terhadap kedua tersangka polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini proses penyidikan masih dilakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa para korban dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.
Baca Juga: Jembatan Leuwidinding Dibangun Kembali, Disperkim Sukabumi Dorong Pemulihan Akses Warga
Kesaksian Korban
Diberitakan sebelumnya, kawanan copet beraksi di tengah konser musik yang berlangsung di Stadion Suryakencana, Kota Sukabumi, Sabtu 5 September 2026 malam. Banyak penonton konser yang tiketnya cukup beli rokok ini kehilangan handphone.
Salah satunya Prayuda (20), warga Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Ia kehilangan dua telepon seluler (HP) dan dompet berisi uang tunai. Afriza mengatakan, sebelum masuk ke tengah kerumunan, dua HP miliknya, yakni iPhone 14 Pro Max dan Samsung A52, disimpan di dalam saku bersama dompet.
"Di saku ada dompet dan ada dua HP, HP-nya bermerek iPhone 14 Pro Max sama Samsung A52. Di dalam dompet itu ada uang sebesar Rp2,5 juta," kata Afriza kepada sukabumiupdate.com, Minggu 6 September 2026.
Editor : Fitriansyah