SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi tengah mematangkan skema Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027. Salah satu poin utama yang menjadi fokus pembahasan adalah penerapan sistem pemungutan suara berbasis e-voting (elektronik) bersanding dengan metode konvensional.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, menjelaskan bahwa penggunaan e-voting pada Pilkades mendatang masih belum difinalisasi. Pihaknya masih mengkaji kesiapan teknis serta ketersediaan fasilitas pendukung di setiap wilayah.
“Masih belum final, kemungkinan ada TPS yang e-voting dan ada yang masih (pencoblosan) konvensional,” ujar Ahmad Samsul Bahri kepada sukabumiupdate.com, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga: DPMD Sukabumi Umumkan 6 Pemenang Anugerah Desa Mubarakah 2026, Berikut Daftarnya
Ahmad menambahkan, penerapan sistem Pilkades Digital tersebut tidak sepenuhnya dibebankan pada anggaran daerah, melainkan mendapat dukungan langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui DPMD Provinsi Jabar.
Oleh karena itu, kepastian mengenai berapa banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau desa yang akan mempraktikkan pemungutan suara secara elektronik masih bergantung pada hasil koordinasi lintas instansi.
“Karena untuk e-voting difasilitasi DPMD Provinsi, jadi berapa pastinya yang difasilitasi kami masih rakor lebih lanjut dengan DPMD Provinsi dan juga arahan pimpinan nanti seperti apa,” pungkasnya. (adv)
Editor : Denis Febrian