SUKABUMIUPDATE.com - Alih garap tanah timbul (aanslibbing) seluas kurang lebih 4 hektare di kawasan pesisir Pantai Loji, Kedusunan Sawagarung, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuai polemik.
Lahan yang berada di area sempadan pantai tersebut dikabarkan telah disepakati untuk dialihkan kepada investor asal Tapos, Bogor, guna pembangunan taman rekreasi berupa waterpark atau waterboom dengan nilai Rp41 ribu per meter persegi.
Namun, transaksi tersebut langsung menuai penolakan keras dari pemerintah setempat. Pihak Kecamatan Simpenan menegaskan bahwa tanah timbul merupakan tanah milik negara yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan maupun dialihkelola secara sepihak.
Klaim Penggarap: Mengantongi SKG dan Sudah Terima Uang Muka
Salah seorang perwakilan yang terlibat dalam proses pembebasan lahan, Solahudin alias Fahmi, mengungkapkan bahwa dasar penguasaan fisik lahan tersebut merujuk pada Surat Keterangan Garap (SKG) yang diterbitkan oleh mantan kepala desa setempat pada 2005 silam untuk pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat.
"Luasnya yang kemarin diover alih garapan itu 4 hektare. Posisinya di tanah timbul, ruang lingkup sempadannya secara kasat mata masih aman. Untuk warga diatasnamakan 12 RT, cuman ketika diover alih diwakili oleh tiga orang," kata Fahmi saat ditemui awak media pada Minggu (13/9/2026).
Baca Juga: Tragedi KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa: 6 Meninggal, Ratusan Penumpang Masih Dicari
Fahmi menyebut lahan tersebut rencananya dikembangkan menjadi kawasan wisata alam, seperti waterpark atau waterboom, oleh investor asal Tapos, Bogor.
Kesepakatan pelepasan hak garap disebut berada di angka Rp41 ribu per meter persegi. Namun, pembayaran hingga kini baru berupa uang muka atau down payment (DP).
"Baru DP aja. Perjanjiannya yang 3 hektare itu dialokasikan untuk pembayaran atau ganti ruginya, yang 1 hektare dijadikan sebagai administrasi kelengkapan surat-suratnya melalui mediator," kata Fahmi.
Terkait legalitas, Fahmi mengklaim pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah datang ke lokasi bersama pemodal untuk melakukan pengecekan.
"Sepengetahuan saya, BPN pernah nge-plotting dan hadir dibawa investor itu sekitar tahun 2019 atau 2021," ungkapnya.
Dalam proses tersebut, Fahmi mengaku turut membawa sejumlah aspirasi warga kepada pihak pengembang.
Di antaranya, warga meminta agar pendaratan perahu nelayan tidak digusur, ruang publik untuk berenang tetap dipertahankan, akses warga mencari bibit impun setiap tanggal 25 tidak ditutup, serta adanya penyerapan tenaga kerja lokal apabila kawasan wisata tersebut benar-benar dibangun.
Baca Juga: Rumah Pengasingan Hatta-Sjahrir di Sukabumi Resmi Jadi Museum, Pemkot Bidik Wisata Sejarah
Camat Simpenan Tegas Menolak: "Tanah Negara, Siapapun yang Menjual Saya Pidanakan"
Dikonfirmasi terpisah, Camat Simpenan, Supendi, menegaskan bahwa tanah timbul hasil pembentukan alami di pesisir pantai secara hukum berstatus tanah negara dan dilarang keras untuk ditransaksikan dalam bentuk apa pun.
"Nggak boleh, tanah timbul itu tanah negara. Tidak boleh diperjualbelikan. Kalau diibaratkan zaman penjajahan Belanda kemudian hengkang, ya masuk ke negara. Kalau hanya garapan untuk pertanian silakan, tapi jangan merasa memiliki," kata Supendi.
Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Supendi mengaku sempat didatangi pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengonsultasikan alih garap tersebut. Namun, ia menolak keras menerbitkan maupun menandatangani dokumen transaksi apa pun.
Baca Juga: Jejak Panjang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Sukabumi ke Palabuhanratu
Supendi mengingatkan terdapat sejumlah objek tanah yang tidak dapat dibuatkan Akta Jual Beli (AJB), termasuk tanah sengketa, tanah yang menjadi agunan bank, dan tanah milik negara.
"Kamari Bumdes eta teh ku abdi ditolak. Moal neken! (Kemarin pihak BUMDes saya tolak. Saya tidak akan menandatangani!) Siapapun yang menjual tanah itu, nanti saya pidanakan, kalah disingsieunan (saya takuti) ku abdi teh. Ari tanah negara mah teu meunang euy," tegasnya.
Meski kabar alih garap lahan seluas 4 hektare itu telah beredar luas, Supendi mengaku belum melihat langsung bukti fisik transaksi jual beli maupun dokumen yang menunjukkan adanya peralihan hak atas lahan tersebut.
Ia juga mengatakan belum mendapat konfirmasi mengenai adanya pengukuran resmi dari BPN yang diketahui pihak kecamatan.
"Kebenaran itu belum bisa dipastikan karena saya belum melihat transaksinya langsung. Camat juga belum konfirmasi ke BPN, nanti saya yang mau konfirmasi heula ka BPN. Kade bejaan barudak bisi salah, pan masyarakat mah maklum awam," pungkasnya.
Editor : Denis Febrian