SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kota Sukabumi berencana memanggil Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk meminta penjelasan terkait penetapan desil warga yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Rencana pemanggilan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya warga kurang mampu di Kota Sukabumi yang justru tercatat dalam desil 7 hingga desil 9. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap akses warga terhadap berbagai program bantuan, khususnya layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, mengatakan persoalan ketidaksesuaian penetapan desil tidak hanya terjadi pada satu atau dua warga maupun daerah. Menurutnya, persoalan serupa juga ditemukan di berbagai daerah di Indonesia sehingga perlu mendapat perhatian serius.
"Dalam waktu dekat kita akan segera panggil BPS dan mungkin kita juga akan melibatkan seluruh fraksi, berkaitan dengan hal ini khususnya Komisi III," kata Rojab kepada sukabumiupdate.com. Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Lebih Enak Susu Ini? Pejabat Dishub Sukabumi Dilaporkan Dugaan Pelecehan Siswi PKL
Menurutnya, DPRD perlu mengetahui secara jelas bagaimana proses pendataan warga dilakukan hingga akhirnya menentukan seseorang masuk dalam kategori desil tertentu.
Selain BPS, DPRD juga akan memanggil Dinsos Kota Sukabumi. Instansi tersebut dinilai menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam proses pendataan dan penanganan persoalan kesejahteraan sosial di daerah.
"Termasuk Dinsos juga nanti dipanggil. Karena termasuk mitra dan salah satu lingkup SKPD yang sejauh ini terlibat dalam proses penentuan desil itu salah satunya Dinsos juga sama BPS. Jadi dua pihak itu akan segera kita panggil," ujarnya.
Rojab mengatakan pemanggilan tersebut juga untuk mencari tahu mekanisme perbaikan apabila terjadi kesalahan dalam penetapan desil warga. Ia menyoroti informasi bahwa perubahan data membutuhkan waktu hingga tiga bulan.
Baca Juga: Momentum di Sukabumi Expo 2026, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp202 Juta
Menurutnya, waktu tersebut terlalu lama, terutama bagi warga kurang mampu yang membutuhkan akses layanan kesehatan segera.
"Kalau ada kesalahan penetapan desil bagi warga yang kurang mampu itu seperti apa? Apakah bisa lebih cepat? Kan kabarnya harus menunggu tiga bulan untuk perubahannya. Ini terlalu lama, warga kan banyak kecemasan," tuturnya.
Ia mencontohkan warga yang memiliki kondisi ekonomi terbatas sekaligus menderita sakit dan membutuhkan layanan kesehatan. Namun, karena tercatat dalam desil 7 atau 9, muncul kekhawatiran terhadap status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.
"Yang sudah terbiasa sakit-sakitan dan mereka tidak mampu masuk di desil 9, jadi ada kekhawatiran mereka tidak dilayani dan BPJS-nya dinonaktifkan. Jadi ini harus segera diselesaikan," kata Rojab.
Baca Juga: 10 Hari Belum Pulang, Kemana Siswi SMA di Kalapanunggal Setelah Pamit Beli Seblak?
DPRD, lanjut dia, juga akan mempertimbangkan mekanisme pengaduan yang lebih cepat bagi masyarakat yang mengalami kesalahan penetapan desil. Salah satu opsi yang dapat dibahas adalah penyediaan posko pengaduan khusus.
Selama ini, masyarakat dapat menyampaikan keberatan melalui aplikasi. Namun, menurut Rojab, mekanisme tersebut masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan tanggapan dan penyelesaian.
"Selama ini kan menggunakan aplikasi, bisa saja ada tanggapan, tapi kan tanggapannya lama, butuh waktu. Khususnya di kesehatan, kalau bantuan sosial kan masih bisa ditoleransi, tapi kalau masalah kesehatan ini kan mendesak. Sakit itu kan enggak bisa ditunda-tunda," pungkasnya.(adv)
Editor : Ikbal Juliansyah