Sukabumi Update

Picu Polemik, Pemkab Sukabumi Larang Nelayan Gunakan Jaring Apolo dan Jaring Tanam

Ilustrasi: Pemkab Sukabumi saat menertibkan perahu nelayan di Alun-Alun Gadobangkong (Sumber : Dok Satpol PP)

SUKABUMIUPDATE.com - Polemik penggunaan alat tangkap ikan oleh nelayan kembali mencuat di perairan Ujunggenteng, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Penggunaan jaring Apolo menjadi bahasan utama dalam pertemuan nelayan yang berlangsung di Aula Desa Ujunggenteng, Rabu (16/9/2026).

Dinas Perikanan hadir dalam pertemuan ini bersala Kasat Polairud Polres Sukabumi AKP Dadi S.Pd., Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB H. Dadang Hermawan, PSDKP PWS, Satker KKP, Forkopimcam Ciracap, Sekjen HNSI Kabupaten Sukabumi Ujang Sulaeman, Danpos AU Ujunggenteng, Danpos AL Ujunggenteng, unsur KKP, ketua rukun nelayan, serta para nelayan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, pertemuan ini untuk menyelesaikan konflik antar nelayan terkait penggunaan jaring Apolo dan jaring tanam. Sebelumnya ada kesepakatan pada 25 Juli 2025 agar jaring Apolo tidak digunakan karena dinilai berpotensi merusak ekosistem dan sumber daya ikan.

Namun, kata dia dalam perkembangannya masih ada nelayan yang menggunakan alat tangkap tersebut. Kondisi ini memunculkan kembali persoalan di antara nelayan.

Baca Juga: Jejak Tambang di Hulu Sungai Cikaso Leuwi Pangawaren Lengkong Sukabumi

Dalam pertemuan tersebut para nelayan kembali menyepakati penghentian penggunaan jaring Apolo dan alat tangkap sejenis yang dinilai berpotensi merusak sumber daya ikan dan ekosistem. Sri menegaskan, apabila masih ada pihak yang menggunakan alat tangkap yang telah disepakati untuk dihentikan, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Yang kedua, bagi yang masih menggunakan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku oleh TNI AL, Polair, Polsek, ataupun PSDKP," jelasnya.

Selain jaring Apolo, penggunaan jaring tanam juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Sri mengatakan, para pihak yang hadir sepakat agar jaring tanam tidak digunakan karena dinilai dapat menangkap benih lobster atau BBL yang seharusnya dapat berkembang menjadi lobster dewasa.

"Penggunaan jaring tanam tidak ada perbedaan pendapat, sepakat tidak boleh digunakan karena itu merusak sumber daya benih lobster," katanya.

Baca Juga: Tuntutan Driver Maxim Sukabumi: Setop Pendaftaran Mitra Baru dan Potongan 8 Persen

Dia menambahkan, kesepakatan tersebut nantinya akan disosialisasikan kepada nelayan di wilayah lain, termasuk Minajaya dan Tegalbuleud. "Setelah ini kami akan ke Minajaya, ke Tegalbuleud untuk mensosialisasikan kesepakatan ini. Karena ini tidak hanya berlaku di Ujunggenteng, tapi di Kabupaten Sukabumi," ujarnya.

DPRD Khawatir Muncul Masalah Baru

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB Dadang Hermawan mengapresiasi hasil musyawarah tersebut. Namun, ia menilai masih terdapat persoalan yang perlu diperhatikan setelah kesepakatan penghentian penggunaan jaring Apolo.

Menurut Dadang, nelayan pengguna jaring Apolo pada prinsipnya bersedia menghentikan penggunaannya, tetapi meminta agar larangan terhadap alat tangkap lainnya juga diberlakukan secara merata.

"Hasil musyawarah antara yang difasilitasi oleh Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dan dihadiri oleh berbagai instansi menghasilkan kesepakatan bahwa jaring Apolo itu tidak akan digunakan lagi sebagai alat tangkap," kata Dadang.

Baca Juga: Geger Mayat Wanita Berdaster Biru di Pinggir Sungai Cibareno Cisolok Sukabumi

"Namun, dari pihak nelayan yang menggunakan jaring Apolo siap berhenti, tapi jaring tanam pun harus berhenti," lanjutnya.

Dadang mengatakan, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi masalah baru apabila penerapan aturan dinilai tidak merata oleh para nelayan.

Ia menyebut, jaring tanam memang memiliki persoalan dari sisi aturan. Namun, menurutnya, dalam pembahasan juga muncul pertanyaan mengenai penerapan aturan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat nelayan. "Sepertinya menyelesaikan satu masalah dan menimbulkan masalah baru," ujarnya.

Dadang juga menyinggung adanya praktik kesepakatan lokal terkait zonasi antara kelompok nelayan di Ujunggenteng. Menurutnya, kondisi di sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Sukabumi berbeda karena terdapat daerah yang mayoritas nelayannya menggunakan alat tangkap tertentu.

Baca Juga: Angin Puyuh di Prana Sukabumi, Mengenal Fenomena Dust Devil

"Ujunggenteng minoritas nelayan jaring tanam, tetapi Minajaya, Cicaladi, sampai dengan Tegalbuleud di wilayah Kabupaten Sukabumi itu mayoritas nelayan jaring tanam," katanya.

Karena itu, Dadang berharap kesepakatan yang telah dicapai tidak kembali memunculkan konflik baru antar kelompok nelayan. "Mudah-mudahan saya berharap bagi nelayan bisa menyadari dampak-dampaknya. Mudah-mudahan kesepakatan ini tidak memicu persoalan baru," ucapnya.

Nelayan Minta Aturan Diterapkan Merata

Salah seorang nelayan pengguna jaring Apolo, Ridan (34), mengatakan dirinya menyatakan setuju dengan kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Namun, ia meminta agar penerapan aturan dilakukan secara merata kepada seluruh nelayan, bukan hanya terhadap kelompok pengguna jaring Apolo.

"Kalau melihat tadi sesuai yang dibicarakan sama Pak Kadis, sama yang diperintahkan untuk peraturan harus merata semuanya, saya sangat setuju," kata Ridan.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Angkat Bicara soal Pejabat Dishub Terseret Dugaan Pelecehan Siswi PKL

Menurutnya, persoalan penggunaan jaring Apolo sebenarnya telah menjadi pembahasan sejak beberapa bulan sebelumnya. Persoalan kembali muncul setelah adanya pihak yang mengajukan permohonan agar penggunaan jaring Apolo dihentikan.

"Permasalahannya itu kan sebenarnya masalah ini dari bulan-bulan kemarin sudah ada kesepakatan. Cuma mungkin di sini ada orang mengajukan permohonan untuk tidak menggunakan jaring Apolo, terpaksa masalah ini timbul lagi," ujarnya.

Ridan menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan kesepakatan penghentian penggunaan jaring Apolo sepanjang aturan tersebut diterapkan kepada semua pihak. "Untuk kesepakatan saya setuju, namun harus merata semuanya, jangan hanya ke saya saja. Harus semua," tegasnya.

Ia berharap aturan terkait zona penangkapan, penggunaan jaring tanam, hingga ketentuan penangkapan BBL dapat diterapkan secara jelas dan konsisten. "Seperti larangan zona, atau mungkin larangan untuk jaring tanam, atau untuk kapal yang ukuran di bawah 5 GT ke bawah itu tidak boleh mengambil BBL," pungkasnya.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT