SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi tengah menyidik perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi. Sekretaris Dishub berinisial TIP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com. "Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Dudi, pada Rabu (16/9/2026).
Namun, Dudi belum membeberkan lebih jauh mengenai perkara tersebut, termasuk pasal yang disangkakan kepada TIP maupun motif. "Untuk yang lainnya nanti di-release," ujarnya.
Baca Juga: Kecewa Hasil Audiensi, Driver Maxim Sukabumi Segel Kantor Aplikator
Respon Bupati Sukabumi
Dugaan perkara pidana yang mendapat sorotan dari publik direspon Bupati Sukabumi Asep Japar. Bupayi mengatakan Pemkab Sukabumi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Ya. Kita ini menghormati kepada hukum, ya. Bahwa itu sebenarnya diserahkan kepada aparat penegak penegak hukum," kata Asep Japar saat ditemui sukabumiupdate.com di Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026).
Meski menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, Asep menegaskan Pemkab Sukabumi akan mengambil tindakan apabila nantinya ditemukan pelanggaran disiplin pegawai. Menurutnya, perlindungan terhadap pelajar yang menjalani PKL di lingkungan perangkat daerah juga harus menjadi perhatian.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com
Baca Juga: Jejak Tambang di Hulu Sungai Cikaso Leuwi Pangawaren Lengkong Sukabumi
Ia meminta agar siswa mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman selama menjalani kegiatan tersebut. "Ya, kalau misalkan itu ada pelanggaran sesuai dengan disiplin pegawai, ya kita tegas aja. Kita nggak bisa main-main, ini masalah ini. Apalagi ini kan anak-anak PKL yang perlu kita selamatkan. Dan untuk ke depan pun, kita bahwa anak-anak PKL yang ada, kayak di masing-masing dinas, diberikan kenyamanan. Dan ini tidak terulang kembali masalah ini ya," tuturnya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi terhadap TIP, termasuk apabila berujung pada pemberhentian, Asep belum memberikan kepastian. Ia mengatakan langkah Pemkab akan menyesuaikan dengan hasil proses penegakan hukum. "Sesuai nanti hasil hasil dari penegak hukum seperti apa," jelasnya.
Selain menunggu proses hukum, Pemkab Sukabumi juga memberikan pendampingan kepada siswi yang diduga menjadi korban. Asep mengatakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi telah ditugaskan untuk turun memberikan pendampingan.
Baca Juga: Geger Mayat Wanita Berdaster Biru di Pinggir Sungai Cibareno Cisolok Sukabumi
"Kita sudah menugaskan DP3A sudah turun. Dari kemarin juga, ya untuk melakukan pendampingan," ungkapnya.
Editor : Fitriansyah