Sukabumi Update

Korban Dugaan Pelecehan Sekdishub Sukabumi Bertambah Jadi 3 Pelajar

TIP (kaus hijau sage) Sekretaris Dishub Kabupaten Sukabumi saat digiring petugas PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP terus bergulir.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Sukabumi, fakta baru terungkap. Jumlah pelajar perempuan yang diduga menjadi korban aksi tak terpuji Sekretaris Dishub tersebut ternyata tidak hanya satu orang, melainkan berkembang menjadi tiga orang pelajar yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan adanya penambahan jumlah korban berdasarkan penyidikan maraton serta pemeriksaan mendalam dari laporan polisi yang masuk pada 13 September 2026 lalu.

"Iya korban tiga orang," ujar Dudi, dalam keterangan yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga: Buntut Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Sanksi Berat

Dudi menjelaskan, usai menerima laporan awal, tim Satreskrim Polres Sukabumi langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Mulai dari pemeriksaan pelapor, tiga orang korban, para saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga gelar perkara.

"Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka," ungkap Dudi.

Dalam proses pengungkapan kasus kekerasan seksual fisik dan nonfisik ini, kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan penetapan status tersangka terhadap TIP.

Mengingat seluruh korban masih berstatus pelajar/anak di bawah umur, Polres Sukabumi memberikan perhatian khusus pada proses pemulihan fisik dan mental para korban.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Dishub Sukabumi, DP3A Turunkan Tim PPA Dampingi Korban

Pihaknya berkoordinasi langsung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi guna memberikan pendampingan hukum dan asesmen psikologis (trauma healing).

"Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, tersangka TIP dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Pihak kepolisian pun mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat luas agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi ketiga pelajar pelapor demi menjaga kondisi psikologis dan masa depan para korban.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT