SUKABUMIUPDATE.com - Antusiasme masyarakat terpancar dalam pelaksanaan Sidang Isbat Nikah terpadu yang digelar di Desa Sukamaju, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan kolaborasi antara Pengadilan Agama (PA) Cibadak, Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi ini memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini melangsungkan pernikahan siri atau belum mencatatkan perkawinannya secara negara.
Ketua Pengadilan Agama Cibadak, Mukhlisin Noor, mengapresiasi inisiatif Kepala KUA Kecamatan Cimanggu yang memfasilitasi kebutuhan administrasi masyarakat tersebut.
"Alhamdulillah, terkait kegiatan hari ini adanya inisiatif dari Kepala KUA Cimanggu. Sebanyak 95 pasangan terdaftar mengikuti isbat nikah. Mayoritas berasal dari Kecamatan Cimanggu dan sebagian besar merupakan warga lanjut usia (lansia)," ujar Mukhlisin kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Disdukcapil Sukabumi Hadirkan Layanan Adminduk dalam Program Isbat Nikah Terpadu
Mukhlisin menjelaskan, dorongan utama para pasangan suami istri (Pasutri) siri ini mengajukan isbat nikah adalah untuk melegalkan perkawinan mereka sehingga memiliki dokumen resmi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan hukum dan administrasi. Salah satunya berkaitan dengan persyaratan keberangkatan ibadah haji maupun umrah.
"Jadi bagi mereka yang sudah menikah di usia yang sudah tua, namun perkawinannya tidak tercatat, kebanyakan lansia. Mereka punya keinginan tinggi untuk umrah, tetapi terhalang karena tidak adanya buku nikah," jelasnya.
Sementara itu, Camat Cimanggu Dusep Sadeli menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan sidang terpadu tersebut.
Menurutnya, program isbat nikah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam melengkapi dokumen kependudukan dan administrasi perkawinan.
"Pelaksanaan isbat nikah ini sangat banyak bermanfaat. Satu, untuk catatan di kependudukan kaitan tercatat akta nikah. Alhamdulillah minimal masyarakat Cimanggu sekian persen sudah memiliki akta nikahnya," kata Dusep.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Sekdishub Sukabumi Bertambah Jadi 3 Pelajar
Ia menambahkan, dokumen perkawinan juga diperlukan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk untuk kepentingan ibadah.
"Dan kedua, bagi masyarakat yang mau berangkat ibadah atau berangkat ke luar negeri, minimal sekarang sudah mempunyai akta nikah untuk memperlancar keberangkatan beliau-beliau," ujarnya.
Dusep mengatakan, peserta sidang terpadu tidak hanya berasal dari Kecamatan Cimanggu, tetapi juga terdapat warga dari Kecamatan Jampangkulon dan Kalibunder. Namun, mayoritas peserta merupakan warga Cimanggu.
Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut.
Di sisi lain, Kepala UPTD Dukcapil Wilayah Jampangkulon I, Iwan Suherlan, menjelaskan bahwa setelah pasangan mendapatkan penetapan isbat nikah, status perkawinan dalam Kartu Keluarga (KK) dapat diperbarui menjadi kawin tercatat.
Menurut Iwan, pada dokumen KK saat ini terdapat perbedaan antara status kawin tercatat dan kawin belum tercatat.
"Alhamdulillah dengan adanya isbat, tadinya di KK yang pernikahannya belum tercatat, sekarang bisa dirubah menjadi tercatat," kata Iwan.
Ia menjelaskan, pada penerbitan KK sejak 2021, status perkawinan tidak hanya ditulis "kawin", tetapi juga menunjukkan apakah perkawinan tersebut tercatat atau belum tercatat.
Dengan adanya buku atau akta nikah hasil proses isbat, data kependudukan pasangan dapat diperbarui.
"Jadi kita nanti bisa merubah di Kartu Keluarga menjadi kawin tercatat, walaupun titik masanya tetap pernikahan yang dulu," jelasnya.
Baca Juga: Jawab Tantangan Zaman, Nusa Putra University Buka S1 Fisioterapi Berbasis Digital dan Inovasi
Manfaat lainnya juga berkaitan dengan dokumen akta kelahiran anak. Iwan menerangkan, bagi anak yang akta kelahirannya sebelumnya hanya mencantumkan nama ibu karena orang tuanya tidak dapat melampirkan dokumen perkawinan, dokumen perkawinan hasil isbat dapat menjadi dasar untuk pengurusan perubahan data sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau dia punya surat nikah, bisa diajukan untuk mencantumkan nama orang tuanya, nama bapaknya," ujarnya.
Untuk proses tersebut, masyarakat dapat mendatangi Disdukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan, di antaranya akta kelahiran lama, dokumen perkawinan dan KK terbaru setelah perubahan status perkawinan.
"Nanti tinggal datang ke sana, bawa akta kelahiran yang lamanya, terus lampirkan surat nikahnya, KK yang terbarunya yang sudah kita rubah nanti dengan surat nikah itu. Nanti orang tuanya atau bapaknya tercantum," tutur Iwan.
Dengan demikian, sidang terpadu tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan yang sebelumnya belum tercatat, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat untuk melakukan pembaruan dokumen kependudukan dan data keluarga sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Editor : Denis Febrian