Sukabumi Update

Pemkab Sukabumi Berhentikan Sementara Sekdishub, Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi PKL

Sekdishub Kabupaten Sukabumi jadi tersangka dugaan pelecehan siswi PKL (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Status kepegawaian Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP berubah setelah ditahan dan menjadi tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap siswi yang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL). Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberhentikan sementara status pegawai negeri sipil terlapor. 

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah. "BKPSDM sudah menerima surat pemberitahuan penahanan yang bersangkutan," ujar Ganjar kepada awak media, Kamis (17/9/2026).

Ganjar menjelaskan setelah terlapor jadi tersangka dan ditahan, BKPSDM memproses langkah administrasi kepegawaian sesuai aturan yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 53 ayat 2, mengatur PNS yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana dapat diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS.

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Sekdishub Sukabumi Bertambah Jadi 3 Pelajar

Selain itu, BKPSDM juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam Pasal 276 huruf c disebutkan, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Status pegawai yang diberhentikan sementara tidak langsung dipecat. BKPSDM tetap menjaga hak kepegawaian dasar ASN sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ganjar.

Ia menjelaskan, selama menjalani pemberhentian sementara, PNS yang bersangkutan tetap diberikan penghasilan sebesar 50 persen sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 281 ayat 3. Penghasilan tersebut berupa gaji dan tunjangan yang melekat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: Dugaan Penipuan 13 Ambulans Suzuki APV , Dealer di Sukabumi Soroti Batal Sita Polda Jabar

Selain mengacu pada PP Manajemen PNS, langkah pemberhentian sementara tersebut juga berpedoman pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Dalam Pasal 38 huruf c aturan tersebut disebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Dampak lainnya dari pemberhentian sementara tersebut juga berpengaruh terhadap jabatan TIP sebagai pejabat administrator di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi. Ganjar menyebut, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 64 ayat 1 huruf b, PNS diberhentikan dari jabatan administrator apabila diberhentikan sementara sebagai PNS.

"Adapun SK-nya sudah diserahkan tadi pagi ke kepegawaian perangkat daerah dan keluarga yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca Juga: Jawab Tantangan Zaman, Nusa Putra University Buka S1 Fisioterapi Berbasis Digital dan Inovasi

Ganjar menegaskan, pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap sebagai PNS. BKPSDM akan tetap menghormati dan memantau proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"BKPSDM akan memantau dan menghormati proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Dalam proses tersebut, BKPSDM juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan pihak terkait untuk memastikan tahapan administrasi kepegawaian berjalan sesuai ketentuan. Menurut Ganjar, BKPSDM sebagai perangkat yang menangani urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia dalam manajemen ASN akan bersikap tegas dan netral, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi ASN yang menghadapi proses pemberhentian sementara.

Baca Juga: 95 Pasutri Siri Ikuti Isbat Nikah Terpadu di Cimanggu Sukabumi, Mayoritas Lansia

"BKPSDM berperan sebagai penunjang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia dalam manajemen ASN, bersikap tegas dan netral serta memberikan rasa keadilan bagi ASN ketika menghadapi kasus pemberhentian sementara pegawai," katanya.

Ia menambahkan, dalam menghadapi persoalan ASN yang terjerat pelanggaran disiplin maupun perkara hukum, baik pidana maupun perdata, BKPSDM terus melakukan penguatan pemahaman disiplin ASN secara berjenjang. Penguatan tersebut dilakukan mulai dari bawahan dengan supervisi atasan langsung, agar para ASN memahami kewajiban dan larangan serta dapat menghindari perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra institusi.

"Semua ASN harus memahami kewajiban dan larangan ASN agar terhindar dari perbuatan tercela dan menjaga citra institusi," ucapnya.

Baca Juga: Tak Hanya Cetak Sejarah di Korea, Kemenangan Persib Bantu Ranking Liga Indonesia Naik 2 Peringkat

Untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan, Pemkab Sukabumi juga menunjuk pelaksana tugas (Plt), yakni kepala perangkat daerah terkait.

Sebelumnya, TIP ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap tiga pelajar yang menjalani PKL di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT