SUKABUMIUPDATE.com - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) kembali mengungkap fakta baru.
Selain adanya aktivitas karaoke, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menemukan fakta bahwa tersangka sempat membeli minuman susu fermentasi dari pedagang yang melintas di sekitar lokasi, kemudian memberikannya kepada salah satu korban.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan pemberian minuman tersebut turut menjadi salah satu celah dalam rangkaian dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ruang kerja Sekdishub.
"Sempat dari keterangan para pihak pada saat kejadian itu membenarkan, sempat ada penjual susu yang memang saat itu dibeli oleh si terduga pelaku. Kemudian diberikan oleh pelaku kepada salah satu korban. Itu salah satu perbuatannya di situ," kata Dudi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Lebih Enak Susu Ini? Pejabat Dishub Sukabumi Dilaporkan Dugaan Pelecehan Siswi PKL
Menurut Dudi, pemberian susu tersebut terjadi satu kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan pelecehan seksual fisik maupun nonfisik kemudian terjadi ketika kondisi ruangan sedang sepi.
"Lagi kosong (ruangan). Hanya korban dan pelaku. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa dugaan tindakan tersebut terjadi dalam satu kali kesempatan," tambahnya.
Dudi mengatakan para korban saat ini masih berada dalam pengawasan keluarga serta mendapatkan pendampingan dari instansi terkait.
"Kondisi korban saat ini masih dalam pengawasan keluarga dan penanganan tim DP3A serta Dinas Sosial. (Gejala depresi) ya tentunya pasti ada," tegas Dudi.
Berawal dari Laporan Pihak Sekolah
Sebelumnya, Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan bahwa perkara tersebut mulai ditangani setelah pihak sekolah tempat para siswi menjalani pendidikan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Mapolres Sukabumi pada Kamis, 3 September 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti dari sejumlah pihak. Setelah pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban, dan saksi, perkara tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Berhentikan Sementara Sekdishub, Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi PKL
TIP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.
Agus menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik tanpa mempertimbangkan latar belakang pihak yang terlibat.
"Jadi dalam kesempatan ini kami dari jajaran Reskrim Polres Sukabumi, kita bekerja berdasarkan alat bukti. Berdasarkan alat bukti di mana ketika kami jajaran Reskrim menemukan dua alat bukti yang cukup dan masuk dalam kategori tindak pidana, kita tidak melihat siapa pun," tegas Agus.
"Kita bergerak tegak lurus sebagaimana dalam amanah undang-undang terhadap kami sebagai anggota penegak hukum, kita melakukan tindakan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam ketentuan yang diatur dalam undang-undang," sambungnya.
Wakapolres Sukabumi beserta Satreskrim saat menunjukan barang bukti kasus pelecehan Sekdishub Kabupaten Sukabumi.
Dugaan Pelecehan Terjadi di Ruang Kerja
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut dugaan kekerasan seksual fisik dan nonfisik terjadi di ruang sekretariat dinas yang juga digunakan sebagai ruang kerja Sekdishub. Ruangan tersebut disebut memiliki fasilitas perangkat karaoke, tetapi bukan merupakan ruang khusus karaoke.
Menurut keterangan polisi, dalam ruangan tersebut tersangka diduga menindih atau menduduki tubuh korban, meraba bagian tubuh korban, serta menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh.
Atas perkara tersebut, TIP kini ditahan di Mapolres Sukabumi. Ia dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diketahui telah memberhentikan sementara TIP dari jabatan dan statusnya sebagai ASN setelah yang bersangkutan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Editor : Denis Febrian