SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi mengamankan 60 unit motor barang bukti curanmor (pencurian kendaraan bermotor) terbaru dari banyak pelaku yang ditangkap. Belasan orang pelaku ini diringkus dalam Operasi Libas 2026.
Selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Agustus 2026, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, ringkus 12 pelaku curanmor dari berbagai lokasi. Mereka adalah pelaku curanmor di 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Agustus 2026.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan 12 pelaku ini dari 6 kelompok sindikat curanmor. “Dari hasil kegiatan tersebut kita sudah mengamankan kurang lebih sekitar 12 tersangka, dari berbagai kelompok atau sindikat dari pelaku khusus curanmor,” kata Agus saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (18/9/2026).
Enam kelompok tersebut masing-masing beranggotakan pelaku berinisial E dan M, G, G dan R, RH-PG-B, S dan E, serta D dan A. Agus menyebut, dari 20 TKP yang diungkap, polisi berhasil mengamankan 60 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek.
Baca Juga: Alasan Dibalik Data Harga Motor di Kota Sukabumi Paling Murah se-Jawa Barat
Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, di antaranya kunci letter T, tujuh anak kunci palsu, satu obeng dan satu unit handphone.
Dibantu Rekaman CCTV
Pengungkapan kasus ini dibantu oleh rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari 20 TKP yang diungkap, sebanyak 14 lokasi memiliki rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas para pelaku. Rekaman tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengidentifikasi para tersangka.
“Anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berawal dari CCTV tersebut anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi beberapa tersangka,” ujar Agus.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, para pelaku terbilang cepat saat menjalankan aksinya. Bahkan, satu kendaraan disebut dapat dibobol hanya dalam hitungan sekitar lima detik.
Baca Juga: 3.700 Kasus di Kabupaten Sukabumi, Bolehkah Istri Ceraikan Suami yang Kecanduan Judol?
“Kalau dari tayangan CCTV, mereka sudah cukup profesional. Jadi mereka merupakan residivis. Nah, ini para tersangka ini spesialis pelaku curanmor, sehingga dalam melaksanakan aksinya cukup dengan kurun waktu lima detik sudah selesai,” ungkapnya.
Para pelaku menyasar sejumlah lokasi, mulai dari halaman minimarket, masjid hingga lingkungan rumah warga. Keberadaan CCTV di sejumlah lokasi tersebut dinilai membantu polisi dalam mengungkap identitas pelaku.
Agus pun mengapresiasi masyarakat yang memasang CCTV di lingkungan sekitar. “Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat. Jadi ini salah satu yang bisa membantu kami di lapangan, anggota kami di lapangan dalam mengungkap curanmor seperti ini karena adanya CCTV tersebut,” katanya.
Barang Bukti Curanmor
Dari hasil penyelidikan, kendaraan hasil curian kemudian disalurkan kepada sejumlah penadah maupun perorangan. Polisi mengaku berhasil mengamankan kendaraan-kendaraan tersebut dari sejumlah titik. Sementara itu, Agus memastikan seluruh kendaraan yang diamankan dalam Operasi Libas kali ini merupakan kendaraan yang dicuri menggunakan kunci letter T.
Baca Juga: Lagi Berenang, Santri di Nagrak Sukabumi Terkena Anak Panah di Kepala
Polisi belum menemukan kendaraan keyless yang menjadi sasaran kelompok tersebut selama operasi berlangsung. “Dalam Operasi Libas ini barang bukti yang kita amankan rata-rata semua kendaraan yang menggunakan T. Jadi belum kita mengidentifikasi ada kendaraan yang tidak menggunakan kunci,” katanya.
Atas perbuatannya, kata Agus, para tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun.
"Sedangkan terhadap tersangka yang terlibat dalam penadahan, diterapkan Pasal 501 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun," tambahnya.
Kompol Agus Susanto mempersilahkan bagi warga yang menjadi korban curanmor untuk datang ke kantor Polres Sukabumi di Palabuhanratu. Dengan membawa bukti kepemilikan motor untuk dicocokkan dengan 60 unit kendaraan roda 2 yang diamankan sebagai barang bukti curanmor.
Editor : Fitriansyah